oleh

Tak Main-main, Polda Sulteng Amankan 17 Tersangka Penambang Ilegal

PALU – Celebesta.com, Dalam rapat dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Kapolda Sulteng, Kamis (18/6/2020) kemarin yang membahas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) setidaknya telah terungkap selama tahun 2019/2020 ada 17 (tujuh belas) tersangka.

Melalui rilis yang diteruskan kepada media, Jumat (19/6/2020) Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK menjelaskan 17 tersangka yang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulteng, 15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, sementara 2 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan.

“17 tersangka tersebut diketahui melakukan pertambangan tanpa ijin di Dongi-dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dengan peran pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu”, jelas Didik.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng itu juga menerangkan bahwa selain permasalahan tambang di Dongi-dongi, penyidik ditreskrimsus juga sementara melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Satu kasus terkait tambang di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dua kasus tambang di Kabupaten Parigi Moutong yaitu di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, satu kasus dilokasi tambang Poboya Palu”, ungkapnya.

Dari data tersebut diatas menunjukan Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa ijin, dimana setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti oleh Polda Sulteng.

“Tetapi masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran, tetapi perlunya tata Kelola pertambangan yang baik sebagaimana harapan Bapak Kapolda Sulteng”, tutup Didik. (Ref)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan