PALU – Celebesta.com, Ditengah pandemi Covid-19 tugas-tugas Kepolisian diseluruh satuan kerja bekerja sebagaimana biasa demi untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terselenggara dan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan.
Demikian juga apa yang dilakukan oleh satuan kerja Direktorat lalu lintas Polda Sulteng beserta seluruh jajarannya dibawah pimpinan Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK terus berupaya melakukan harkamtibmas dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) semenjak penetapan pandemi Covid-19 di tanah air.
Kinkin yang menjabat Dirlantas Polda Sulteng pada awal maret 2020 kepada media hari Jumat (5/6/2020) di ruang kerjanya memberikan gambaran Anatomi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Sulteng sejak adanya Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Dalam Anatomi kecelakaan lalu lintas (laka lanatas) yang terjadi dari tanggal 31 Maret sampai dengan 31 Mei 2020 setidaknya terdapat dua puluh lima bagian antara lain jumlah angka laka lantas, laka tunggal, laka menonjol, laka tabrak lari, laka tabrak beruntun, berdasarkan fungsi jalan di mana kecelakaan terjadi, berdasarkan status jalan, berdasarkan objek acuan, berdasarkan jenis laka dan lain-lain”, ungkap Dirlantas, Kombes Polisi, Kingkin Winisuda dalam Rilis Bidhumas (5/6/2020).
Lebih lanjut, Kinkin menjelaskan bahwa dalam kurun waktu hampir tiga bulan di Sulteng telah terjadi 170 kasus laka lantas, dengan korban meninggal dunia 51, luka berat 77, luka ringan 199, tidak ada luka 104, luka tidak diketahui 10 dan kerugian materiil Rp 582.050.000
Telah terjadi 16 kasus laka tunggal dengan korban meninggal 8 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 12 orang dan kerugian materiil Rp 100.500.000, sedangkan kasus laka menonjol nihil.
“Sementara untuk laka tabrak lari ada 8 kasus dengan 1 orang korban meninggal dunia, 4 orang luka berat, 5 orang luka ringan, dengan kerugian Rp 3.100.000, Untuk tabrak beruntun 5 kasus dengan korban meninggal 1 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 12 orang, dengan kerugian materiil Rp 68.400.000”, jelas Kingkin. (AS/Red)






Komentar