Covid 19 adalah wabah yang kini melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia. Ribuan bahkan Jutaan manusia telah meninggal akibat terpapar virus tersebut. Beberapa bulan kedepan Di Indoneisa khususnnya di Provinsi Sulawesi Tengah kini dikabarkan akan menuju puncak penyebarannya.
Kasus positif pertama di Sulawesi Tengah pada 26 Maret sampai saat ini pada tanggal 7 Mei 2020 berjumlah 75 orang positif yang tersebar dibeberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini menunjukan begitu cepat dan masif penyebaran virus ini. Dengan demikian melihat data pasien yang diberitakan tentunnya akan semakin meyakinkan masyarakat bahwa virus ini sungguh berbahya. Terlepas dari hal tersebut masyarakat khususnya saya yang tinggal di pelososk desa di Provinsi Selawesi Tengah juga terpengaruh untuk menekan agar penyebaran virus ini tidak meluas dengan menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah.
Namun, untuk kami di desa yang kesehariannya bertani, berkebun, lalu kemudian hasil dari perkebunan itu akan dijual di pasar sebagai usaha menghasilkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tentunnya tidak selalu mengikuti apa yang kita kenal dengan Stay at Home sebagaimana yang telah diperintahkan oleh pemerintah lalu kemudian dikemas dalam konsep instrumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karenannya bagi tipologi masyarakat yang notabene harus bekerja diluar rumah demi kelangsungan hidup, pasar tidaklah menjadi tempat yang aman untuk mereka dalam situasi pandemik saat ini. Sebab, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa wabah ini sangat berbahaya namun tidak memahami ciri-ciri dan seperti apa virus ini mulai mengendap pada pasien yang terpapar virus tersebut.
Dengan demikan akan timbul ketakutan dibenak masyarakat akan tertular wabah ini karena mereka tidak mengetahui siapa yang sudah atau belum terpapar virus ini dan ditambah lagi dengan minimnnya sosialisasi dari pemerintah terkait virus ini.
Dilematis dalam situasi pandemi dan kondisi ekonomi masyarakat tentunya harus mendapatkan jalan tengah demi memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan tetap bisa menjalankan aktifitas demi kebutuhan hidup.
Maka keterbukaan informasi terkait data pasien positif terpapar virus adalah menjadi keharusan pemerintah sebagai upaya untuk mampu mengakomodir keadaan dilematis seperti yang dirasakan masyarakat saat ini.
Dengan memiliki informasi dan data tentunnya masyarakat akan mengetahui kepada siapa mereka akan menjaga jarak dan membatasi kegiatan sehari-hari. Sebab, menurut saya spanduk dan slogan-solgan yang bertebaran belum cukup sebagai upaya dan langkah yang final untuk menghentikan penyebaran virus ini.
Dalam kondisi seperti ini, keterbukaan informasi terkait data pasien positif virus sangat dibutuhkan masyarakat dan dengan demikian akan sedikit membantu mereka dan sekaligus akan sedikit memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Tentunya pernyataan ini akan bertentangan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diatur bahwa kedokteran mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien. Kemudian UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang di mana mengatur bahwa setiap pasien mendapatkan privasi dan kerahasiaan data-data medisnya, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan seterusnnya.
Namun kemudian saya beranggapan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam situasi saat ini, sekaligus sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik meyediakan dan melayani permintaan informasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28F, UUD 1945 setiap orang berhak mendapat informasi, serta berhak untuk mencari, memiliki dan menyimpan informasi. Artinya melalui keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan situasi pandemi saat ini akan menciptakan rasa aman bagi warga Negara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 bahwa informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar. Seperti merahasiakan informasi demi pertahanan dan keamanan Negara.
Tentunya jika dikaitkan dengan situasi pandemi saat ini, merahasiakan informasi terkait data pasien positif virus sama saja dengan mendorong penyebaran virus tersebut dan tentunya akan membahayakan warga masyarakat seperti yang saya uraikan di atas. Jika kita menganalisa Pasal 2 ayat (4) di atas berarti data terkait pasien positif virus tidak termasuk informasi yang harus dirahasikan, karena dengan menutup informasi atau data pasien positif virus tidak dapat melindungi kepentingan yang lebih besar. Artinya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik Pakemnnya Kepentingan Umum.
Kemudian kita sepakat bahwa yang tergolong informasi publik adalah informasi yang berkaitan dengan Kepentingan Publik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Artinya atas dasar pertimbangan demi untuk melindungi kepentingan umum dengan melihat begitu signifikannya penyebaran virus tersebut maka data pasien positif virus harus disajikan ke publik. Saya beranggapan bahwa membahayakan Umum lebih berbahaya dari pada membahayakan pribadi.
Penulis: Moh. Rafly Makaramah
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Uukum, Universitas Tadulako dan Pengurus LBH LS-ADI.






Komentar