oleh

Begini Cara Penyaluran Zakat Fitrah Ditengah Pandemi Covid-19

PARIMO – Celebesta.com, Berbagai cara terus diupayakan oleh instansi pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan keagamaan. Pun dalam penyaluran zakat fitrah ditengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Sistim pembayaran dan penyaluran zakat fitrah Ramadhan tahun ini pada prinsipnya tidak berbeda dengan Ramadhan sebelumnya, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasa, Moh. Radjab, S.Ag, kepada Celebesta.com, Kamis (30/04/2020).

“Saya ingin sampaikan nilai zakat fitrah untuk Ramadhan tahun ini jika dalam bentuk uang Rp. 27.500, sedangkan dalam bentuk makanan pokok atau beras yakni 2,5 kg,” lanjut Radjab.

Ia menjelaskan, masalah waktu sesuai dengan pendapat para ulama sepakat bahwa sejak awal Ramadhan sudah diwajibkan untuk dibayarkan dan disalurkan, tetapi selama ini, kondisi di lapangan ternyata masyarakat muslim itu lebih banyak membayarkan dan menyalurkannya nanti saat malam idul fitri.

“Tahun ini sudah ada penekanan dan himbauan dari pemerintah melalui Kementerian Agama berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 bahwa sejak awal Ramadhan harus sudah ditunaikan tanpa menunggu malam idul fitri,” jelasnya.

Kemudian, kata Radjab, bagi para petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) sistim penerimaan dan pendistribusian harus mengikuti prosedur protokoler kesehatan yang telah ditentukan.

“Petugas unit pengelola zakat harus menggunakan masker, memakai sarung tangan dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Radjab menerangkan bagi para petugas UPZ dan para muzakki/pembayar zakat tidak dibenarkan melakukan kontak fisik, misalkan berjabat tangan bahkan dianjurkan untuk pembayarannya melalui transfer rekening petugas unit pengelola zakat.

“Sistim penyetoran zakat fitrah dianjurkan bagi petugas untuk melakukan penjemputan kepada para muzakki dan tidak dibenarkan pendistribusiannya melalui tukar kupon yang berpotensi terkumpulnya para mustahiq/penerima zakat fitrah,” terangnya.

Ia juga berharap, bagi masyarakat muslim khususnya wilayah Kecamatan Palasa agar tetap mematuhi himbauan pemerintah berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 yakni melaksanakan ibadah yang melibatkan orang banyak termasuk sholat Jum’at (di ganti sholat dzuhur), sholat tarwih, dan sholat rawatib lainya serta Amaliyah Ramadhan lainnya.

“Sementara pelaksanaan keagamaan kiranya cukup dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah demi untuk kemaslahatan bersama serta menghindari dampak negatif atau mudharat yang di timbulkannya,” ucap Radjab.

“Apapun ibadah yang biasa kita lakukan sebelum masa pandemi Covid-19 nilai pahala ibadahnya tidak berkurang sedikitpun,” tutupnya. (MLD)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan