oleh

DLH Sebut Perda Sigi Hijau Adopsi Kearifan Lokal

SIGI – Celebesta.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Afit Lamakarate saat menerima kunjungan pendamping masyarakat adat yang tergabung dalam Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT) dan Karsa  Institute saat membahas percepatan pengakuan hutan adat  di Toro, Masewo dan Moa di Kantor DLH, Kabupaten Sigi, Kamis (21/11/2019).

Afit mengatakan bahwa masyarakat adat harus ada kesepahaman untuk mencapai tujuan dalam hal mendorong pengakuan hutan adat.

Menurutnya saat ini, ada Peraturan Daerah (Perda) Sigi Hijau yang melibatkan masyarakat sebagai subjek atau penggerak dengan mengadopsi keaerifan  lokal.

“Sigi Hijau adalah Perda pengelolaan lingkungan dan bagaimana menjadikan masyarakat sebagai aktor”, ungkapnya.

“Kenapa harus mengadopsi  kearifan lokal, karena biasanya kalau diatur oleh orang luar justru  dia menjadi tidak baik. Sementara Pemerintah Daerah tugasnya  bagaimana tujuan itu bisa tercapai”, lanjutnya.

Perda Sigi Hijau itu berasal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk  menjaga kearifan lokal, sehingga ada kesamaan tujuan masyarakat adat yang mendorong hutan adat.

Afit juga mengatakan bahwa Kabupaten Sigi mempunyai hutan yang luas dan masyarakat adat yang selalu menjaganya.

“Dia mengambil manfaaat untuk kebutuhannya, tetapi tidak merusak hutan karena rohnya adalah kearifan lokal, menanam dan menjaga hutan itu penting. Nah ini yang kita back up”, tegasnya.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama. Teman-teman NGO/LSM mari kita sama-sama. “Komiu melakukan di wilayah mana, mari kita berkomunikasi, apa yang menjadi tugas saya kita fasilitasi”, harapnya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat adat yang ada di Sigi, mari kita kasih contoh  kita punya wilayah ini untuk orang lain, bahwa yang kita perjuangkan ini  hal yang baik dan kita sendiri yang mengelolah hutan jauh lebih baik”, imbuhnya.

Diakhir pembicaraannya Afit mengatakan bahwa yang ingin kita capai adalah keseimbangan manusia, ekonomi  dan lingkungan itu yang ingin kita capai.

Sementara itu, Ketua OPANT Rukmini Paata Toheke, mengatakan tujuan mendorong hutan adat untuk menjaga kearifan lokal masyarakat adat. “Beberapa waktu yang lalu kami melakukan workshop konsolidasi di Ngata Toro tujuannya agar masyarakat adat juga mengetahui secara utuh proses itu”, ungkapnya.

Sebagai organisasi  perempuan yang ada di Kulawi ia mengatakan, untuk mendorong pengakuan hutan adat sudah cukup lama sebelum adanya Konsorsium Karsa Institue dan OPANT.

“Kelengkapan dokumen sudah disiapkan dan juga memastikan dengan pihak Balai Taman Nasional tentang wilayah-wilayah yang diusulkan”, katanya.

Menurutnya ternyata DLH Kabupaten Sigi sudah jauh merespon ini melaui Perda Sigi Hijau dan sempat menyurat ke Kementrian terkait untuk mempertanyakan perkembangan pengusulan hutan ada di Sigi.

“Pemerintah jangan hanya sampai pada proses pengakuan tetapi harus ada pemberdayaan kepada masyarakat adat”, tutupnya.

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan