oleh

Anggota BPD Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Kepala Desa Marah

Fahrul Maso’ama*

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09:00, seorang pejabat publik/kepala desa datang marah-marah ke rumah salah satu warga Dusun 5, Desa E’eya, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong. Rupanya yang dimarahi adalah anggota BPD masalah proyek pembangunan pasar pada Jumat tanggal, 23 Agustus 2019.

Sontak membuat seluruh warga geram dengan Kepala Desa, dikarenakan ia memarahi salah satu anggota BPD. Sudah sepantasnya BPD melakukan tugas dan fungsinya yakni menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja pemerintah Desa, malah Kepala Desa memarahinya dianggap menghambat pembangunan desa.

Bapak Sudir tidak terima atas perlakuan Kepala Desa tersebut. “Liae labai utarima pi, nogutu nu kapala desa ai, oe liae nonjalankan tugas dan fungsi e, sebagai BPD noga i, noungkulonye ai,e” yang artinya “Saya tidak terima perlakuan kepala desa tersebut, saya menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai BPD kenapa beliau marahi saya?”, Ujar bapak Sudir saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019).

Menurut pengakuan tukang batu, Djamil yang berada dilokasi kejadian, sekaligus menyampaikan aspirasinya. “kei daru no, tiani material besi li pasare o,e jojo tukang labai setuju, injo mebali proyek pembangunan pasare o,e bi monyilaka too,aa keinginanu masarakate mabalimae bangunane ma,aman ma, pailae”.

Artinya “mohon tambah material besi di pasar itu semua tukang tidak setuju kalau jadi proyek pembangunan pasar hanya akan mencelakakan orang, keinginan masyarakat agar bangunan dengan bagus dan aman”, kata Djamil

Menurut pengamatan warga sekitar, konstruksi bangunannya tidak kuat apabila selesai dibangun, keluhan masyarakat semakin hari semakin banyak, namun belum ada solusi dari pemerintah desa. Masyarakat berharap agar segera ditanggapi mengenai masalah pembangunan tersebut.

Tentunya ini Kepala Desa diduga melanggar UU, perbuatan tidak menyenangkan, kepada pihak anggota BPD. Menurut Pasal 335 ayat (1) KUHP “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau melakukan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri   maupun orang lain. Kemudian Pasal 28 E yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan di depan umum.

Sebenarnya Kepala Desa tidak berhak memarahi anggota BPD, beliau juga masyarakat wajib menyampaikan aspirasinya, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lebih lagi masyarakat biasa, berhak mengetahui dan mengawal  tentang pengelolaan  keuangan desa, perancangan peraturan desa dan inforamasi pembangunan desa, tapi nyatanya tidak ada transparansi secara adminisrtatif dari pemerintah desa kepada masyarakat.

Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar pentingnya sinergisitas masyarakat dan pemerintah desa, dalam membangun desa, tanpa ada kepentingan pribadi, agar terwujudnya keinginan masyarakat.

*Penulis merupakan warga Desa Eya’a, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong.

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan

3 komentar