oleh

Revisi RTRW Sulteng Harus Melibatkan Masyarakat Adat

PALU – Celebesta.com, Fokus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulawesi Tengah yang membahas mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (21/08/2019) kemarin-red.

FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur yang membahas seputar pembangunan Sulawesi Tengah pasca bencana alam melalui rencana Revisi RTRW.

Rukmini Paata Toheke, Seorang Pejuang Masyarakat Adat Sulawesi Tengah saat ditemui di sela-sela kegiatan menyambut baik rencana Revisi RTRW. Hanya saja menurutnya jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Bahkan menurutnya masyarakat adat harus dilibatkan dalam Rencana Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Masyarakat adat juga harus dilibatkan dari awal sampai akhir sehingga dikemudian hari tidak ada yang merasa diabaikan, semua diakomodir dengan baik”, ungkapnya.

Menurutnya hutan adat yang sudah diakui oleh Pemerintah, seperti Marena dan Wana Posangke bisa menjadi pendoman penyusunan RTRW

Lanjut Rukmini, sehingga pemanfaatannya akan menyesuaikan dengan hak tradisional yang diakui secara bersama-sama dalam komunitas adat. Misalnya seperti di Kulawi, mana yang bisa di kelola (Wana) dan mana yang tidak bisa dikelola (Wana Ngkiki) dan lain-lain.

Ada wilayah yang sudah dijaga turun temurun oleh masyarakat adat karena alasan-alasan tertentu yang sudah menjadi Kesepakatan Bersama (Konsensus).

Wilayah yang dianggap keramat dan sakral oleh masyarakat adat tentunya itu harus dilindungi dalam RTRW, sehingga tidak tumpang tindih antara  konsep yang disusun oleh pemerintah dan pemahaman masyarakat adat. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan