Celebesta.com – JAKARTA, Komitmen DPR RI dalam melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat kembali dipertanyakan. Meski Pimpinan DPR RI telah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di tahun 2026, hingga pertengahan September, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerbitkan draf Resmi RUU tersebut.
Setelah 16 tahun menanti, Masyarakat Adat masih menghadapi ketidakpastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak-haknya. Alih-alih menerbitkan UU yang komprehensif, DPR RI justru berhadapan dengan persoalan pengaturan Masyarakat Adat yang masih berlangsung secara parsial dan sektoral melalui RUU Kehutanan dan RUU Reforma Agraria.
Meskipun RUU MA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usulan Baleg, dan Panitia Kerja (Panja) RUU MA telah dibentuk sejak Februari 2026. Namun, pembentukan Panja tersebut belum diikuti kemajuan substansial yang dapat dipantau publik.
Kunjungan kerja Baleg ke 9 provinsi yang ditujukan untuk memperkuat substansi RUU MA juga belum disertai hasil yang memadai.
Bariq Satyabagaskara, Tim Substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menegaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi. Terlebih, terdapat dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperkuat urgensi pembentukan UU yang mengakui serta menjamin hak-hak Masyarakat Adat.
“Pasca-pengesahan UU PPRT, Pimpinan DPR RI berjanji akan segera mengesahkan RUU MA. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif,” tegas Bariq, melalui Siaran Pers Koalisi Kawal RUU MA, Kamis (17/09/2026).
Meski menjadi pekerjaan rumah DPR RI, RUU MA belum menunjukkan kemajuan legislasi yang sebanding dengan urgensi perlindungan hak Masyarakat Adat. Ketimpangan ini semakin terlihat ketika proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Reforma Agraria.
Di saat RUU MA masih menanti kepastian draf dan kemajuan pembahasan, RUU Reforma Agraria justru bergerak dalam rentang waktu yang jauh lebih singkat. RUU Reforma Agraria tercatat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026.
Hanya beberapa hari kemudian, proses penyusunanya dimulai pada 1 September, sebelum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan dan dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Merespon hal tersebut, Kasmita Widodo, Tim Advokasi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyampaikan bahwa Koalisi Kawal RUU MA memandang proses legislasi RUU Reforma Agraria perlu berjalan secara transparan, partisipatif, dan inklusif.
“DPR RI wajib membuka ruang dialog yang partisipatif dan inklusif bagi komunitas adat di tingkat tapak. Pelibatan mereka penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada substansi normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan dan realitas Masyarakat Adat”, kata Widodo.
“RUU Reforma Agraria harus disusun secara selaras dengan RUU Masyarakat Adat agar dapat memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak ulayat”, tambahnya.
Sementara itu, Ketua PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, menegaskan bahwa mandeknya proses legislasi RUU Masyarakat Adat memiliki dampak nyata terhadap kehidupan komunitas adat. Terutama perempuan dan anak-anak menjadi korban pertama dari bencana ekologis.
“Setelah dihantam banjir bandang pada November 2025, kini mereka harus menghirup racun kabut asap akibat Karhutla yang dipicu oleh kerusakan masif di Area Penggunaan Lain (APL), wilayah Pertanian Lahan Kering Campur, serta area konsesi korporasi kelapa sawit, pertambangan, dan hutan tanaman industri (wood-pulp). Situasi ini semakin memperburuk kondisi dan kerentanan perempuan adat serta anak-anak”, ungkapnya. (*)






Komentar