Celebesta.com – MAMUJU, Ombudsman Republik Indonesia melakukan evaluasi pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, profesional dan bebas dari potensi maladministrasi.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong agar birokrasi tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Ombudsman Todi Karmal bersama tim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPRD Sulbar, termasuk melihat secara langsung proses pelayanan serta menggali informasi dari aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.
Sekretaris Dinas PUPRD Sulbar Muh. Ridwan Alimulk selaku koordinator lapangan mendampingi tim Ombudsman sejak awal kunjungan hingga seluruh rangkaian evaluasi selesai. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Dinas PUPRD.
Sejumlah pelaksana layanan juga mengikuti sesi wawancara yang dilaksanakan di ruang Kepala Dinas PUPRD Sulbar. Wawancara menjadi bagian penting dalam evaluasi untuk melihat sejauh mana aparatur memahami standar pelayanan, mekanisme pelayanan, pengelolaan pengaduan serta komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Evaluasi Ombudsman tersebut menjadi semakin relevan dengan perkembangan kebijakan pengawasan pelayanan publik secara nasional. Sejak 2025, Ombudsman RI mentransformasikan penilaian kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan perhatian yang lebih kuat terhadap kualitas pelayanan, kepatuhan penyelenggara, potensi maladministrasi, serta pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. (Ombudsman Republik Indonesia)
Dalam penilaian 2026, Ombudsman RI juga menempatkan pemenuhan standar pelayanan, potensi maladministrasi, kualitas output layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (Ombudsman Republik Indonesia)
Bagi Dinas PUPRD Sulbar, kunjungan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan perbaikan berkelanjutan. Setiap masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan akuntabel.
Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin menyampaikan pihaknya berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai bagian integral dari kinerja pembangunan.
“Dengan penguatan standar pelayanan, digitalisasi, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang semakin baik, PUPRD Sulbar terus mendorong terwujudnya birokrasi yang melayani, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Surya Yuliawan.(*)






Komentar