oleh

Pemprov Sulbar Beri Pembinaan dan Reintegrasi Sosial Warga Binaan pada Pemberian Remisi HUT ke-81 RI

Celebesta.com – MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (17/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Sekda didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Barat yang disampaikan oleh Sekda Junda Maulana, ditegaskan remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur.

Menurutnya, remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Pemberian remisi juga tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Terdapat persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, yang hadir mendampingi Sekda Junda Maulana, menyampaikan bahwa pemberian remisi harus dipahami dalam kerangka sistem pemasyarakatan yang lebih luas.

Menurutnya, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi memiliki dimensi pembinaan yang mendorong warga binaan untuk mempertahankan perubahan perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi merupakan bagian dari proses pembinaan. Ketika warga binaan telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus mempertahankan perubahan tersebut,” ujar Suhendra.

Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari proses pemasyarakatan bukan hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat secara baik, mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.

“Ukuran keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya bukan hanya ketika seseorang selesai menjalani masa pidananya, tetapi ketika ia mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan, keterampilan, kesadaran hukum, dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.

Menurut Suhendra, semangat pembinaan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panca Daya, khususnya dalam membangun manusia yang berkualitas, berdaya, dan mampu mengambil peran dalam pembangunan daerah.

“Panca Daya pada dasarnya menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan Sulawesi Barat. Karena itu, proses pembinaan warga binaan juga harus kita lihat sebagai bagian dari upaya membangun manusia dan menyiapkan mereka agar ketika kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri, produktif, dan memberikan kontribusi positif,” jelasnya.

Ia menekankan, pembangunan manusia tidak boleh berhenti pada kelompok masyarakat tertentu. Setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum maupun pembinaan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan mempersiapkan masa depan.

“Semangat Panca Daya adalah memastikan pembangunan memberikan daya dan kesempatan kepada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang. Dalam konteks pemasyarakatan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan yang memberikan keterampilan, membangun karakter, meningkatkan kemandirian, dan membuka ruang reintegrasi sosial,” ujar Suhendra.

Suhendra menilai proses tersebut membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Reintegrasi sosial tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab jajaran pemasyarakatan, tetapi membutuhkan sinergi pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka membutuhkan ruang untuk membangun kembali kehidupannya, bekerja, berkarya, dan berkontribusi. Karena itu, dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan dapat berlanjut setelah mereka kembali ke lingkungan sosialnya,” jelasnya.

Suhendra mengatakan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna yang sangat kuat. Menurutnya, semangat kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk terus memperbaiki kehidupan dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Kemerdekaan mengajarkan kepada kita tentang perjuangan, harapan, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Bagi warga binaan, momentum remisi ini hendaknya menjadi titik balik untuk menata masa depan dan memperkuat tekad untuk berubah,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh penerima remisi untuk menjadikan penghargaan tersebut sebagai amanah.

“Masa lalu harus menjadi pelajaran, bukan menjadi penghalang untuk membangun masa depan. Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, memperkuat hubungan dengan keluarga, meningkatkan keterampilan, dan ketika kembali ke masyarakat, hadir sebagai pribadi yang memberikan manfaat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat beserta seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Rutan Kelas IIB Mamuju, atas dedikasi dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

Suhendra menilai tugas pemasyarakatan memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyangkut pembinaan manusia.

“Petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang besar. Di satu sisi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi di sisi lain menjalankan tugas pembinaan yang menyentuh aspek kemanusiaan. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan pendekatan yang humanis harus t…

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan