oleh

Bapperida Sulbar Larang Gunakan Botol Plastik, Pelanggar di Denda Rp500 Ribu

Celebesta.com – MAMUJU, Bapperida Sulawesi Barat punya cara tersendiri untuk memastikan komitmen lingkungan tidak berhenti di level wacana.

Pegawai yang masih menggunakan botol minuman plastik sekali pakai atau dus snack dalam rapat internal akan dikenakan denda Rp500.000.

“Ini bukan untuk menghukum, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap kesepakatan membutuhkan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, Senin, 13 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama seluruh pegawai Bapperida Sulbar untuk menghapus penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan internal.

Sebagai penggantinya, semua pegawai didorong membawa tumbler sendiri, sementara konsumsi rapat disajikan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Amujib menyebut langkah ini sebagai wujud nyata bahwa kepedulian lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana.

“Sebagai instansi yang merencanakan pembangunan daerah, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Mengurangi sampah plastik adalah langkah kecil yang jika dilakukan bersama-sama akan memberikan manfaat besar bagi lingkungan,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapperida Sulbar membangun budaya kerja yang lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan semangat Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan