oleh

Peredaran Sabu Dalam Jumlah Besar Digagalkan Satnarkoba Polresta Mamuju

Celebesta.com – MAMUJU, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal ini dibuktikan dengan menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan pria berinisial BR dibawa BR (47).

BR merupakan warga Pancarijang, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang membawa barang haram tersebut dari kabupaten mengamankan seorang pria berinisial DR (47), asal Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut dibawa dari kabupaten Pinrang dan saat mendistribusikan berhasil di bekuk Satnarkoba Polresta Mamuju.

“Benar DR diamankan saat sedang mendistribusikan narkotika jenis sabu menggunakan mobil pribadi di wilayah Kampung Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju,” ujar Kasat Narkoba, AKP. sigit Nugroho, Rabu (10/09/2025).

Ia menyebutkan selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan BR berupa 3 (tiga) sachet besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) sachet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, tambahnya juga disita 1 (satu) butir obat inex, 1 (satu) pak sachet kosong, dan 1 (satu) unit handphone android.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku DR mengakui bahwa narkotika tersebut ia bawa dari Kabupaten Pinrang untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mamuju,” terangnya.

Kasat Narkoba mengaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran gelap narkoba, tetapi juga sebagai bentuk penyelamatan terhadap generasi muda.

“Dari barang bukti yang disita, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Polresta Mamuju mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran Narkoba. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*/und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan