Celebesta.com – MAMUJU, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang terduga pelaku yang membawa bom molotov dan bahan peledak saat aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Minggu (31/09/2025) resmi ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka diduga melakukan tindakan anarkis. Para tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya memiliki peran berbeda yakni P membawa 1 buah bom molotov yang disimpan dalam saku jaket sweter berwarna putih, sementara YR membawa 3 buah botol bahan peledak/molotov yang disimpan dalam tas berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus pigay saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka keduanya.
“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar Kasat Reskrim.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
“Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Und)
Komentar