oleh

Beri Pemahaman Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar, Biro Hukum Gelar Sosialisasi

Celebesta.com – MAMUJU, Biro Hukum Setda Sulbar menggelar Sosialisasi Hukum terkait peran kuasa hukum dalam penanganan perkara di lingkup Pemprov Sulbar yang dilaksanakan di Aula Marasa Corner Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/09/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang peran Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum atas permasalahan hukum di lingkup Pemprov Sulbar khususnya, selain dari fungsi sebagai harmonisasi produk hukum yang telah dipahami bersama selama ini.

Kegiatan ini juga sebagai bagian dari program kerja Biro Hukum Setda Sulbar dalam rangka peningkatan kapasitas hukum internal serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum, yang juga merupakan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) untuk mewujudkan akses hukum secara adil dan merata.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan seringkali instansi pemerintah menghadapi permasalahan hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana.

“Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara,” ujar Herdin saat menyampaikan sambutan.

Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan di daerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan.

Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan OPD yang meliputi ASN baik Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, maupun Staf di lingkup Pemprov Sulbar serta Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar. (*/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan