oleh

Penganiayaan Perempuan Pekerja Perkebunan Sawit Diselesaikan Melalui RJ

Celebesta.com — MAMUJU, Satuan Reskrim Polresta Mamuju menyelesaikan penganiayaan yang melibatkan perempuan hamil melalui Restoratif Justice (RJ).

Penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan dua orang perempuan pekerja harian lepas di perkebunan kelapa sawit milik PT. MUL tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 266.

Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan dalam kasus tersebut, perempuan Santalia (45) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Harna (27).

“Insiden terjadi saat keduanya melaksanakan tugas pembersihan rumput kapling sawit sehingga berselisih dan memicu emosi Santalia, hingga yang bersangkutan melakukan penganiayaan dengan sebilah parang,” tutur Herman Basir.

Ia menambahkan akibat kejadian tersebut, korban Harna mengalami luka robek di bagian leher dan mendapatkan perawatan medis berupa 4 jahitan di Puskesmas setempat.

Herman Basir menjelaskan meskipun perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana, penyidik mempertimbangkan kondisi Santalia yang merupakan seorang ibu dalam kondisi hamil dan memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme RJ.

Dengan difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai, sehingga kasus dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa RJ dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan di masyarakat. (*/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan