Celebesta.com – PALU, Sejak adanya PT. Lestari Tani Teladan (LTT) Tahun 1990 hingga kini tumpang tindih penguasaan lahan terjadi. Persoalan pelik kerap menghantui, mengancam. Protes berujung pidana seakan jadi hal biasa.
Premanisme dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi tameng perusahaan sawit tersebut. Tuduhan mencuri sawit di lahan LTT dan mengganggu aktivitas perusahaan menjadi dalih pelaporan kepada pihak berwajib.
Berdasarkan surat aduan masyarakat Desa Minti Makmur, Polanto Jaya dan Aliansi Masyarakat Kecamatan Rio Pakava dengan PT. LTT terkait konflik agraria Nomor:140/785/VII/2025 Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria memediasi kedua pihak di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (19/08/2025).
Konflik agraria sejak puluhan tahun itu meninggalkan cerita pilu. Intimidasi dan kriminalisasi menjadi hal lumrah dialami oleh warga Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Salina, warga Desa Towiora mengisahkan berbagai peristiwa dialami beberapa dekade Terakhir.
“Saat ini kami sudah terdesak, kami bermukim di sekitar sungai lariang. Jarak sungai hanya 60 meter dari pemukiman,” kata Salina.
Perempuan pejuang itu sesekali mengusap air mata di wajahnya. Dengan suara terbata-bata menyampaikan lahan yang mereka tempati saat ini adalah bekas sungai sehingga hal itu juga membuat warga waspada disaat musim hujan.
“Sekolah, masjid hingga pekarangan rumah warga semua masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTT,” ungkap Salina.
Salina juga menunjukkan salah satu sertipikat tanah salah seorang warga yang di dalamnya ada HGU.
“Bagaimana mungkin, rakyat yang bayar pajak setiap tahun tetapi di dalamnya ada HGU Perusahaan,” jelas Salina dengan nada tanya.
Menurut Salina selama 30 tahun terakhir PT. LTT tidak punya etikad baik kepada warga.
“Kami dibodohi, April 2025 ini ada warga yang ditembak oleh oknum polisi karena dituduh telah mencuri di lahan LTT” beber dia.
Sambung Salina bahwa warga Desa Towiora adalah penduduk yang sudah turun temurun mendiami lahan itu dan bukan transmigrasi.
“Kami adalah pemilik hak ulayat tanah itu, kami kehilangan hutan. Dulu orang tua kami membuat baju adat yang bahan bakunya dari hutan, hari ini tidak ada lagi,” kisah Salina.
Merespon kesaksian warga saat mediasi, Satgas PKA, Eva Bande mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penyelesaian konflik ini.
“Perusahaan tidak perlu menggunakan cara intimidasi, sudah bukan saatnya,” tekan Eva kepada pihak perusahaan.
Sebagai seorang aktivis agraria yang banyak makan asam garam dalam perjuangannya tentu dia memahami apa yang disampaikan oleh Salina, warga Towiora.
Eva meminta para pihak agar melihat riwayat penguasaan lahan/tanah agar masalah ini tuntas.
“Kita berharap bisa menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat karena pemilik tanah dan air ini adalah Rakyat” tegas Eva.
Dirinya menghimbau perusahaan selain tanggung jawab berdasarkan undang-undang, harusnya juga ada tanggung jawab moral biar kita semua hidup damai.
“Undang-Undang menyebutkan 20 persen HGU/konsesi harus diperuntukkan ke masyarakat,” terang Eva.
Eva meminta Anggota DPR RI, Longki Djanggola melalui Tenaga Ahlinya Ibrahim dan Fahriyanto agar persoalan ini diteruskan di kementerian terkait.
“Karena disini ada tenaga ahli pak Longki saya meminta agar hal ini diteruskan ke Kementerian ATR dan Transmigrasi.
Selain Towiora sebagai pemilik tanah Ulayat adapula beberapa desa yang warganya adalah transmigrasi.
“Harusnya pemerintah menanggung hak keperdataan masyarakat transmigrasi karena saat ini banyak tumpang tindih,” pungkas Eva.
Sementara itu, Direktur PT. LTT, Agung mengajak semua pihak agar meninjau lahan yang dimaksud agar bisa mendapatkan informasi yang utuh.
“Kita turun sama-sama, kita jaga biar kondusif untuk menyelesaikan masalah ini. Ayo kita turun lapangan biar kita tau faktanya,” imbau Agung.
Menurut agung bahwa LTT memiliki dokumen pembebasan lahan warga setempat.
“Kami sudah ada datanya dan sudah ada kompensasi dan ganti rugi,” klaim Agung.
Kata Agung, pihak LTT siap menunggu tindak lanjut dari pertemuan ini.
“Kami akan menunggu tim dari Donggala. Kumpulkan data dari warga dan data kami kemudian serahkan ke Pemda Donggala,” jelas Agung.
Adapun yang menjadi Rekomendasi pertemuan adalah:
Pertama, terkait penembakan yang dilakukan oknum Polres Donggala agar pemerintah berkoordinasi dengan Forkompinda Kabupaten Donggala.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Donggala membentuk tim penyelesaian konflik agraria yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Donggala, Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Pemerintah Kecamatan Rio Pakava, Pemerintah Desa, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa Towiora, Minti Makmur, dan Polanto Jaya. Dilaksanakan selambat-lambatnya 28 Agustus 2025.
Ketiga, berdasarkan Surat Gubernur Sulteng 14 Juli 2025 agar Bupati Donggala melaporkan hasil pemeriksaan perizinan dan riwayat perolehan lahan PT. Lestari Tani Teladan.
Keempat, agar Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah menugaskan BPN Donggala melakukan penelitian keabsahan dan/atau pengembalian batas terhadap sertipikat hak milik masyarakat Desa Minti Makmur, Towiora dan Sertipikat hak pengelolaan Nomor 1 Lalundu yang terindikasi berada di konsesi Hak Guna Usaha PT. Lestari Tani Teladan. Dalam hal ini terdapat Biaya-biaya (PNBP) yang diperlukan dalam kegiatan tersebut agar diberikan kebijaksanaan untuk pembebasan biaya-biaya tersebut. hal ini dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Donggala.
Kelima, Agar para Kepala Desa dan Camat melakukan penelitian terhadap surat keterangan penguasaan tanah yang terindikasi berada di HGU PT. LTT.
Keenam, Agar PT. LTT menindaklanjuti berita acara rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan lokasi UPT Tinauka SP 1, SP 2 Kabupaten Donggala tanggal 08 November 2023 berupa pelepasan (Enclave) lahan transmigrasi yang berada di lokasi HGU PT. LTT.
Terkait objek diatas PT. LTT dan pemerintah desa memperbolehkan masyarakat untuk mengelola lahan tersebut.
Ketujuh, agar BPN Donggala melakukan peninjauan HGU terhadap HGU PT. LTT Nomor 28 dan Nomor 29 karena terdapat indikasi ketidaksesuaian data fisik dan data digital HGU Nomor 28 dan Nomor 29.
Kedelapan, agar Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantah BPN Donggala melakukan peninjauan terhadap indikasi penguasaan dan pengelolaan oleh PT. LTT diluar HGU dimilikinya yang berada di Desa Towiora. Selambat-lambatnya hasil peninjauan diterima oleh Satgas PKA pada akhir bulan September 2025.
Kesembilan, agar kedua belapihak antara masyarakat dengan PT. Lestari Tani Teladan saling menjaga keharmonisan dan ketertiban untuk terciptanya situasi yang kondusif.
Kesepuluh, Satgas PKA akan melakukan evaluasi atas perizinan dan kewajiban PT. LTT. (AS)







Komentar