Celebesta.com – MAMUJU, Proses penyelidikan kasus keributan antar suporter sepakbola yang terjadi di Lapangan Bahagia, kelurahan Galung, kecamatan Tapalang, kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu, kini memasuki titik terang. Polresta Mamuju secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Agustinus Pigay, Selasa (19/08).
Namun, lanjut Agustinus, terhadap tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
MA dan AF yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kasambang, kecamatan Tapalang. Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter sepakbola, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya. (*/Und)






Komentar