Celebesta.com – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHAE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.
Menurut Tim Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan, Putusan itu merupakan kemunduran dalam Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam melakukan Konservasi berbasis Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal.
Keempat pemohon, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi. Permohonan Pengujian UU KSDAHE tersebut teregister dengan Nomor Perkara 132/PUU-XXII/2024.
MK dalam pertimbangan hukumnya, mengakui bahwa 21 rapat pada Pembicaraan Tingkat I dan 1 (satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat II dalam tahapan pembahasan, hanya 4 (empat) rapat diselenggarakan secara terbuka, sedangkan sisanya 18 rapat lainnya, termasuk di dalamnya rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi yang diselenggarakan secara tertutup.
MK menyebutkan meskipun rapat dinyatakan tertutup, masyarakat tetap dapat mengetahui pembicaraan dalam rapat melalui catatan rapat baik seluruh maupun sebagian isi pembahasan. Sementara hasil pemantauan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan menemukan 20 dokumen proses rapat yang tidak dapat diakses.
Koalisi Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menyerukan agar proses legislasi ke depan wajib memenuhi prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation), terutama dalam isu-isu terkait lingkungan hidup, tanah, dan sumber daya alam.
“Kami menghargai Putusan MK mengenai Uji Formil UU KSDAHE yang kami mohonkan. Namun bagi kami pelibatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat dalam RDPU tidaklah cukup untuk menjamin aspek meaningfull participation dalam pembentukan UU KSDAHE, apalagi pengalaman kami selama proses advokasi UU KSDAHE, dokumen-dokumen hasil rapat dan draft UU tidak mudah didapatkan yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan sebelumnya”, tegas Cindy Julianty dikuitp dalam pers rilisnya, Kamis (17/07/2025).
“Kami juga tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari pembentuk undang-undangan terkait berbagai pasal-pasal bermasalah yang ada di UU tersebut, kami akan terus kawal UU ini”, tambah Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) itu.
Putusan MK ini menjadi preseden buruk bagi proses legislasi kedepan dan semakin mengesampingkan suara kelompok rentan dan terdampak langsung, khususnya Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
Putusan ini mempertegas posisi Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berhak dilibatkan secara aktif dalam setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup, budaya, dan sumber penghidupan mereka.
“Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati, sebagaimana penegasan Mahkamah Konstitusi pada Putusan ini bahwa pembentuk undang-undang harus memaksimalkan keterlibatan penuh bermakna masyarakat,” kata Syamsul Alam Agus, kuasa hukum pemohon yang tergabung pada Tim Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan.
Lebih lanjut, Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi ini memuat paradoks yang tergambar jelas di bagian pertimbangan, karena di satu sisi menolak namun disisi lain menyarankan pembentuk undang-undang untuk memaksimalkan partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan melalui teknologi informasi.
“Terlihat jelas pertimbangan MK untuk menolak permohonan ini tidak solid dan cenderung ragu-ragu dalam memutus perkara”, kata Teo Reffelsen.
Senada dengan hal tersebut, Sekjen KIARA menyebutkan bahwa Putusan MK ini menambah sejarah panjang pembentukan undang-undang yang mengabaikan Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik ataupun tidak melibatkan Partisipasi Penuh, Nyata dan Bermakna (Meaningful Participation) dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
Hal ini juga sejalan dengan dissenting opion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningful Participation dalam penyusunan UU KSDAHE.
“Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK”, tegas Susan, Sekjen KIARA.
Sementara itu, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat Undang-Undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan Masyarakat Adat.
“Undang-Undang ini boleh saja dianggap legal oleh para pengambil kebijakan, dan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan telah memenuhi syarat formil pembentukan perundang-undangan. Tapi bagi kami, Masyarakat Adat, proses pembentukan UU KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif”, kata Rukka.
“Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyebutkan dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Itupun masukan Masyarakat Adat dan Masyarakat sipil tidak diakomodir. Dalam kacamata kami, Masyarakat Adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate”, tutupnya. (*)






Komentar