JAKARTA – Celebesta.com, Segera hentikan tindakan represif aparat keamanan dan selesaikan Konflik agraria di Seruyan, tulis Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam rilisnya diterima Celebesta.com, Minggu (8/10/2023).
Konflik agraria terjadi akibat ekspansi bisnis perkebunan sawit kembali memakan korban.
Pendekatan represif di wilayah konflik agraria yang sudah berlangsung lama kembali dipertontonkan aparat.
“Kali ini masyarakat di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban tindakan brutal aparat keamanan untuk membekingi perusahaan,” terang Dewi.
Menurut Dewi, sedikitnya 20 orang warga dikriminalisasi, tiga orang tertembak, dua diantaranya kritis dan satu orang tewas di tempat. Tercatat Saudara Gijik, warga Bangkal yang tewas akibat peluru tajam. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu, (0710/2023) saat masyarakat bangkal melakukan aksi damai untuk menuntut tanah plasma mereka dari perusahaan perkebunan sawit, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada I (PT. HMBP I) bagian dari Best Group Agro International, milik keluarga Tjajadi.
KPA menilai, Peristiwa Seruyan menandakan Pemerintahan Jokowi tidak bergeming untuk merubah pola-pola penanganan aparat di wilayah konflik agraria yang selalu menggunakan pendekatan represif dan intimidatif dengan cara menurunkan barisan aparat keamanan. Pemerintah tidak pernah belajar dari wajah buruk penanganan dan penyelesaian konflik agraria selama sembilan tahun terakhir.
“Catatan KPA, selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi (2015-2022) sudah tercatat 69 korban tewas di wilayah konflik agraria. Peristiwa yang terjadi di Seruyan ini semakin menambah daftar panjang korban tewas di wilayah konflik agraria. Akibat penanganan yang bersifat bussniness as usual, menggunakan cara-cara represif, mobilisasi aparat sebagai beking perusahaan ketimbang bersikap netral di wilayah konflik agraria. Tak heran, warga mengalami krisis berlapis, sebagai korban konflik agraria, juga korban brutalitas aparat dan perusahaan karena menuntut hak atas tanahnya,” ungkap Sekjen KPA itu.
Patut dicatat, aksi protes yang dilakukan oleh warga Seruyan bukanlah tanpa dasar, apalagi distigmatisasi sebagai tindakan kriminal yang harus dihadapkan dengan mobilisasi aparat kepolisian.
Institusi kepolisian selalu mengedepankan cara-cara kekerasan, terus-menerus abai untuk memahami konflik agraria struktural, bagaimana sejarah penguasaan tanah oleh korporasi sawit yang memasuki wilayah hidup warga setempat. Warga yang seharusnya dilindungi, sebab mereka justru korban dari PT. HMBP I yang telah membuka bisnis dan operasi perkebunan mereka di atas tanah masyarakat sejak 2006.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa inilah penjajahan gaya baru, mirip seperti konsesi-konsesi kebun Belanda memulai operasinya, memasuki wilayah masyarakat tanpa consent (persetujuan) dan lalu mengklaim secara sepihak dengan dalih mengantongi ijin lokasi dan/atau hak guna usaha (HGU), kemudian menggunakan ketakutan dan ketidaktahuan warga, perusahaan menjanjikan iming-iming kerjasama inti-plasma, yang secara tidak langsung didesak untuk menyerahkan tanahnya.
Masyarakat dipaksa secara halus oleh kekuatan modal dan beking aparat, warga setempat, masyarakat adat, para petani dari pemilik tanah didorong menjadi orang tak bertanah dan dijanjikan jatah plasma sebagai petani-pekerja kebun inti-plasma.
Namun, bahkan janji sekedar lahan plasma pun tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Mangkrak sejak 2006, kemudian masyarakat melakukan protes tahun 2008, dan tidak pernah mendapat jawaban dari perusahaan maupun pemerintah. Puncaknya, sejak September 2023, masyarakat Bangkal, Terawan dan Tabiku melakukan aksi protes kembali di areal yang telah diklaim oleh perkebunan PT. HMBP I dengan melakukan blokade jalan. Kemudian kondisi di lapangan memanas sejak tanggal 16 September 2023.
Aparat kepolisian Seruyan dikerahkan oleh perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan dan mengurai massa aksi. Ibu-ibu masyarakat Bangkal ditembaki gas air mata, saat mendekati pabrik sawit. Hingga pada 17 September 2023, 1 (satu) orang warga Bangkal terluka akibat tembakan peluru karet oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023, dilakukan pertemuan masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan. Namun berujung pada kekecewaan, sebab PT. HMBP I menolak tuntutan masyarakat.
Ini bukan kali pertama PT HMBP I menyebabkan jatuhnya korban konflik agraria di Kabupaten Seruyan. Pada tahun 2012, 12 warga Desa Bangkal ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan lahan yang diklaim milik PT HMBP I, padahal tanah yang mereka ambil-alih dan diklaim sepihak tersebut merupakan tanah adat, dan justru berada di luar HGU PT HMBP I.
Konflik agraria kembali meletus pada Tahun 2020, kali ini HMBP II mengkriminalisasi 15 warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan tuduhan pencurian buah Sawit. Penangkapan pertama terjadi pada dua orang warga Desa Penyang pada 17 Februari 2020.
Kemudian pada 27 Februari 2020, 11 warga Desa Penyang yang tergabung dalam Kelompok Tani Sahai Hapakat ditangkap pasukan Brimob dan digelandang ke Polres Kotim. Beberapa diantaranya diduga mengalami penganiayaan. Puncaknya adalah penangkapan yang terjadi pada 7 Maret 2020 terhadap James Watt dan Dedi S. Penangkapan tersebut dilakukan oleh lebih dari 10 polisi yang tidak memakai seragam pada dini hari. 3 orang (Dilik Bin Asap, Hermanus Bin Bison, dan James Watt Bin Atie) ditetapkan sebagai tersangka, Hermanus meninggal pada 26 April 2020 ketika dalam tahanan karena diperlakukan tidak layak selama proses penahanan selama sidang berjalan sementara Dilik dan James Watt harus mendekam dipenjara.
Dengan catatan buruk konflik agraria struktural yang dihadapi masyarakat akibat beroperasinya perkebunan PT. HMBP I dan II, hingga kembali berujung pada tewasnya satu orang warga Seruyan (7/10), ini menambah deretan rapor merah operasi perusahaan perkebunan yang seringkali melahirkan konflik agraria dan korban jiwa. Selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi, sedikitnya telah terjadi 2.710 (2015-2022) letusan konflik agraria. Dari jumlah tersebut, perusahaan perkebunan dan penerbitan/perpanjangan HGU selalu menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dengan jumlah letusan mencapai 1023 konflik (37%), dibanding sektor lainnya (kehutanan, pertambangan, infrastruktur, dan lainnya.
Alih-alih melakukan evaluasi dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut, termasuk mengevaluasi penerbitan-penerbitan konsesi tanah yang menggusur dan merampas tanah masyarakat, justru perusahaan terus saja diberikan keistimewaan perlakuan termasuk legitimasi hukum dan seperangkat kebijakan untuk melakukan kejahatan agraria dan pelanggaran HAM.
“Hasilnya perampasan-perampasan tanah terus-menerus terjadi untuk kepentingan perluasan bisnis sawit para pengusaha dan taipan yang bersifat lapar tanah, dan ini terjadi dengan legitimasi hukum oleh pemerintah,” sambung Dewi
Sekjend KPA itu juga mengatakan bahwa tidak ada yang lebih berharga dari nyawa manusia dan hak konstitusional warga atas tanah serta wilayah hidupnya. Terlebih kepentingan investasi yang selalu mendapatkan keistimewaan kebijakan dan pengawalan penuh aparat. Alih-alih menyelesaikan konflik dan melaksanakan Reforma Agraria bagi Petani dan Masyarakat Adat, justru aparat dikerahkan untuk menembaki masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Atas kejadian di Seruyan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak kepada berbagai pihak:
1. Kapolres Seruyan, segera bebaskan seluruh warga yang masih dikriminalisasi saat melakukan aksi damai untuk menuntut hak atas tanah mereka kepada PT. HMBP I.
2. Kapolda Kalimantan Tengah, segera tarik mundur aparat kepolisian dari wilayah konflik, usut tuntas dan tindak tegas aparat yang melakukan tindakan brutalitas dalam penanganan konflik agraria Seruyan.
3. Kapolri, harus bertanggung-jawab penuh atas jatuhnya korban warga, dengan evaluasi menyeluruh prosedural dan bentuk penanganan represif aparat kepolisian di Seruyan, dan di berbagai wilayah konflik agraria lainnya yang telah banyak menyebabkan korban jiwa, sekaligus mencopot kapolsek, kapolres dan/atau kapolda yang berada di belakang kekerasan penanganan konflik agraria.
4. Gubernur Kalimantan Tengah harus bertanggung jawab atas sebab-akibat konflik agraria yang berujung pada korban jiwa di Seruyan dengan segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria dengan pelibatan masyarakat setempat, organisasi masyarakat sipil dan pemuka agama.
5. Ketua Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, segera melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan PT. HBMP dan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria di Seruyan.
6. Menteri ATR/BPN harus bertanggung-jawab, penuhi hak rakyat Seruyan atas tanah, segera mengevaluasi serta mencabut HGU PT. HBMP I dan PT HBMP II, serta seluruh HGU perusahaan perkebunan yang telah menyebabkan konflik agraria, perampasan tanah masyarakat dan korban jiwa di berbagai wilayah.
7. Presiden memastikan seluruh jajarannya untuk segera menghentikan proses-proses perampasan tanah rakyat atas nama investasi dan bisnis sawit, menghentikan penanganan polisi yang represif, dan segera menyelesaikan konflik agraria di Seruyan sebagai upaya pemulihan hak-hak rakyat atas tanah.
8. Presiden segera memastikan seluruh menteri terkait untuk mengevaluasi sistem dan kebijakan perkebunan inti-plasma yang tidak adil, korup dan telah berdiri di atas tanah-tanah masyarakat, memasukan desa-desa dan kampung-kampung ke dalam konsesi HGU perusahaan perkebunan.
9. Presiden, jalankan Reforma Agraria Sejati di wilayah-wilayah konflik agraria struktural yang berpuluh tahun diklaim secara illegal dan manipulatif oleh perusahaan perkebunan swasta maupun negara, kembalikan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (AS)
Komentar