Celebesta.com – JAKARTA, Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat adat terdampak dari usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan PT Henrison Inti Persada (HIP) di Kabupaten Sorong dan PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, dilaporkan telah terjadi pengrusakan paksa dan penghancuran hingga luluh lantak “Palang Adat” yang merupakan sanksi larangan adat berdasarkan sistem hukum dan peradilan damai masyarakat adat setempat.
Kejadian pengrusakan dan penghancuran Palang Adat itu dilakukan dan melibatkan pihak perusahaan dan anggota Brimob. Waktu dan tempat kejadian pengrusakan dan penghancuran Palang Adat masyarakat adat Moi oleh anggota Brimob berlangsung di areal di areal perkantoran dan pabrik PT HIP di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, pada 19 Juli 2022 dan 4 Oktober 2022.
Kemudian penghancuran Palang Adat masyarakat adat Iwaro berlangsung di jalan Kampung Jamarema, Distrik Metamani, Kabupaten Sorong Selatan oleh operator perusahaan PT PPM, terjadi pada 15 Agustus 2022.
“Kejadian di PT HIP, pihak Direktur Operasional (TS) mengeluarkan ancaman kepada warga dan mengaku sebagai anggota Kopassus, TNI. Sebelum kejadian tersebut, masyarakat adat pemilik tanah di areal usaha PT HIP dan PT PPM, menuntut haknya kepada perusahaan terkait janji-janji pembangunan dan kesejahteraan yang belum direalisasikan, sehingga masyarakat memutuskan melakukan Palang Adat berupa larangan beraktifitas yang dilakukan berdasarkan hukum adat dan melalui proses ritual adat,” jelas Natalia Yewen dalam siaran persnya, Sabtu (8/10/2022).
“Kejadian dan tindakan sewenang-wenang tersebut menunjukkan pihak perusahaan dan aparat Brimob Polri tidak menghormati keberadaan dan hak-hak atas tradisi dan hukum adat masyarakat adat Moi dan masyarakat adat Iwaro di daerah tersebut. Demikian pula, anggota Polisi dan TNI yang berada di lokasi kejadian, tidak mampu mencegah dan terkesan secara sengaja membiarkan kejadian tersebut,” sambungnya.
Tindakan pengrusakan dan penghancuran perangkat adat dan tradisi budaya ini melanggar hak masyarakat adat atas hukum dan peradilan adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang diakui oleh Konstitusi, Pasal 18B ayat (2), UUD 1945, Pasal 51 dan Pasal 52, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
PUSAKA mengecam atas tindakan sewenang-wenang pengrusakan paksa Palang Adat yang merendahkan martabat dan merugikan masyarakat adat. PUSAKA menyesalkan atas pendekatan keamanan dan tindakan tidak profesional, maupun sikap tidak adil hanya untuk melindungi kepentingan perusahaan saja.
PUSAKA meminta Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong dan Kapolres Sorong Selatan, bersama-sama melakukan penegakan hukum dengan mengusut tuntas kejadian dan pelaku dari pihak Brimob dan perusahaan, yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini, memberikan sanksi yang adil dan memulihkan hak-hak masyarakat adat terdampak.
Lebih lanjut, PUSAKA meminta kepada pihak investor, pemberi dana dan pembeli minyak kelapa sawit untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan perusahaan pada standar usaha berkelanjutan, yang tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). (*/mk)






Komentar