Celebesta.com – SEKADAU, Pada 18 Agustus 2022, bertempat di Balai Dusun Kampokng Sarik, Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Dayak Kancikgh, Dusun Leminang dan Dusun Sarik, Desa Nanga Mongko, dan Dusun Meromo, Desa Senangak serta Dusun Mulai, Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Matius Jon, S.Pd., M.Si menjelaskan, bahwa sebelum Indonesia merdeka Wilayah adat Dayak Kancikgh merupakan satu kesatuan yang tersebar di 18 Kampokng, yakni Kampokng Leminang, Sarik, Meromo, Mulai, Pampang Dua, Tapang Sedendang, Suak Kenyaok, Lubuk Benuang, Suak Peram, Dekan Jaya, Kuala Rosan, Lubuk Piling, Batu Laut, Riam Semilo, Sebude, Sungai Kerumai, Lembah Golenang dan Sungai Kare.
Pasca regrouping desa, 18 kampokng wilayah adat Kancikgh tersebut diubah menjadi 18 Dusun, dimasukan ke dalam 5 Desa, 2 Kecamatan dan 2 Kabupaten, yaitu Dusun Leminang, Dusun Sarik, Dusun Meromo dan Dusun Mulai adalah bagian dari Desa Nanga Mongko, Senangak dan Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Sedangkan Dusun Pampang Dua, Dusun Tapang Sedendang, Dusun Suak Kenyaok, Dusun Lubuk Benuang, Dusun Suak Peram dan Dusun Dekan Jaya, Desa Pampang Dua, serta Dusun Kuala Rosan, Dusun Lubuk Piling, Dusun Batu Laut, Dusun Riam Semilo, Dusun Sebude, Dusun Sungai Kerumai, Dusun Lembah Golenang dan Dusun Sungai Kare, Desa Kuala Rosan, masuk ke dalam Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
“Penyatuan paksa” kampokng-kampokng Dayak kancikgh ini turut pula memecah belah kesatuan dan persatuan orang-orang Kancikgh saat ini,” tegas Jon melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Sabtu (20/8/2022).
Namun demikian, Matius Jon menyampaikan terima kasihnya kepada Pemkab Sekadau, terutama Bupati Aron yang telah menunjukan komitmennya, mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, terutama Masyarakat Adat Dayak Kancikgh di Desa Nanga Mongko, Desa Senangak dan Desa Nanga Engkulun.
Berdasarkan hal itu, Bernardus Imda Putra, Kapala Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau mengatakan, bahwa penetapan Masyarakat Adat Kancikgh dapat dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama Bupati Sekadau dan Bupati Sanggau.
“Selamat kepada Masyarakat Adat Kancikgh di Kabupaten Sekadau, yang akan ditetapkan sebagai masyarakat adat, oleh bupati Sekadau, semoga kancikgh di kabupten Sanggau pun, segera ditetapkan oleh Bupati Sanggau,” ungkap Imda.
Disela-sela proses verifikasi dan validasi, Donatus Andi, anggota DAMANDA Sekadau, warga kancikgh, penduduk kampokng Sarik, berharap Bupati Sekadau segera mengeluarkan SK Penetapan Masyarakat Adat Dayak Kancikgh. Sebab penetapan ini adalah cita-cita dan harapan masyarakat adat Dayak Kancikgh sejak lama.
“Saat ini masyarakat adat kancikgh menghadapi ancaman perampasan tanah dan hutan adat oleh investasi luar yang bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu. Kondisi ini dapat pula mengancam keberlanjutan hidup dan mata pencaharian orang Kancikgh di masa yang akan datang,” tegas Donatus.
Donatus berharap kaum muda Kancikgh, semakin kuat mencintai kampung halamannya, mencintai tanah pemberian para leluhurnya, menjaga hutan, adat dan budayanya, sebab inilah warisan berharga para leluhur kepada kaum muda. Jangan sedikit-sedikit jual tanah, sedikit-sedikit jual hutan.
Lebih lanjut, Camat Nanga Taman, Gunawan, S.Pd menyatakan, verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Dayak Kancikgh dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), Perbup Sekadau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, serta menindaklanjuti Berita Acara hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Tingkat Kecamatan.
Gunawan juga mengucapkan terima kasihnya kepada Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sekadau yang selama ini membantu mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat Dayak Kancikgh, semoga Masyarakat Adat Dayak Kancikgh menyadari dan memahami maksud penetapan ini dan membuat sikap baru memperkuat diri, adat istiadat, hukum adat dan tetap menjaga wilayah adatnya.
“Semoga Masyarakat Adat lain di Kecamatan Nanga Taman, yang memenuhi persyaratan, untuk segera diakui. Apalagi jika telah diidentifikasi memiliki sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, lembaga adat, sistem pemerintahan adat dan sistem peradilan adat, serta diakui oleh masyarakat adat lain disekitarnya,” harap Gunawan.
“Penetapan masyarakat adat ini adalah bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat adat dan memberikan solusi yang baik dan benar akan keberadaannya sebagaimana peraturan dan kebijakan negara,” tegas Gunawan.
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Mongko, Anselmus Kristomoyo, menjelaskan penetapan Masyarakat Adat Kancikgh melalui SK Bupati adalah jaminan bagi keberlanjutan hidup masyarakat adat Kancikgh selanjutnya, untuk tumbuh dan berkembang sesuai kemampuannya, sebab di tengah ancaman krisis pangan dan energi pasca pandemi Covid-19 ini, masyarakat adat harus leluasa mengelola wilayah adat yang juga merupakan wilayah hidupnya untuk mengembangkan mata pencaharian berkelanjutannya.
Kristo berjanji akan menindaklanjuti SK penetapan Bupati Sekadau nantinya, dengan program pemberdayaan pasca penetapan, sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Vinsensius Vermy, Ketua BPH AMAN Sekadau, menegaskan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 bertujuan untuk pengembalian eksistensi Masyarakat Adat, menjamin terpenuhinya hak-haknya, agar dapat tetap hidup, tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Pasca penetapan Masyarakat Adat Dayak Kancikgh, Pemkab Sekadau, Pemdes Nanga Mongko, Pemdes Senangak dan Pemdes Nanga Engkulun, harus segera melakukan proses-proses pemberdayaan masyarakat adat, khususnya kepada perempuan adat dan pemuda adat agar memiliki kemampuan untuk melindungi dan memanfaatkan wilayah adatnya, dimana tersedia hutan dan lahan untuk keberlanjutan masyarakat adat dan mata pencahariannya.
“Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 25, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, Pemkab Sekadau memiliki wewenang dan bertanggungjawab untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menghormati keberadaan masyarakat adat Dayak Kancikgh, beserta hak-haknya,” tegas Vermy. (*)






Komentar