oleh

Penghapusan Tenaga Honorer, BKD Sulteng Menunggu Instruksi

Celebesta.com, Palu — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu instruksi kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan SE penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Analisi Manajemen Sumber Daya Manusia (SDMA) BKD Sulteng, M. Syarif mengatakan saat ini pihaknya masih memulai langkah pendataan ulang tenaga honorer.

“Masih mendata honorer sambil menunggu surat menpan karena ini masih dinaikkan ke pimpinan dalam hal ini pak Gubernur, nanti seperti apa disposisi dari gubernur apa kebijakan Pemda terkait ini,” ujar M. Syarif.

Begitu juga soal pengangkatan tenaga PPPK, BKD Sulteng tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai dan menyusun rencana strategis menghadapi penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan pada 2023.

Namun, ia menilai selama ini, tenaga honorerlah yang memiliki etos kerja yang sangat baik. Bahkan terkadang melebihi kerja pegawai yang berstatus PNS.

“Memang tenaga honorer ini sangat membantu sekali daripada teman-teman PNS tetapi itu kembali lagi ke kebijkan Pemda karena ini keputusan secara nasional nanti kita menunggu saja perkembangan dari pusat, yang jelas Pemda akan memberikan keputusan yang terbaik,” katanya.

Sehingga, setelah penghapusan tenaga honorer, maka ASN akan disesuaikan dengan fungsionalnya. “Jika kebijakan sudah seperti itu maka kembali ke ASN yang sudah ada, dan mau tidak mau ASN ini yang lebih berperan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, langkah yang bisa di tempuh Disnaker Sulteng terkait penghapusan honorer juga masih sangat terbatas.

Katanya, pihaknya hanya bisa memfasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan lewat program yang digagas dengan perusahaan industri pengolahan di Morowali. Itupun lowongan yang disediakan sebagai operator.

“Kalau ada yang mau ke IMIP atau tambang itu bisa kita fasilitasi, nanti setelah berkasnya sudah masuk kami akan langsung kirim kesana. Karena disana masih dibutuhkan bahkan ribuan operator,” ujarnya.

Namun, hal itu dikembalikan kepada masing-masing tenaga honorer yang nantinya akan diberhentikan. Pemerintah tak bisa memaksakan jika “penganggur pasca-honorer” tidak ingin ke daerah lain.

“Kami hanya menginformasikan bahwa ada lowongan pekerjaan disana, dinas tak miliki kewenangan” jelasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan