oleh

Harus Ada Pemulihan Terhadap Perempuan dan Anak Pasca Penembakan di Parimo

Celebesta.com – PARIMO, Peristiwa penembakan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyisahkan trauma bagi perempuan dan anak-anak. Seperti pernyataan perempuan di Desa Tada, Kabupaten Parimo.

“Masih trauma saya jei, saya kena gas airmata kayak petasan saya liat, saya pigi masuk ke dalam rumah di Desa Khatulistiwa, kitorang dengar polisi bacari orang bademo, yang punya rumah jawab te ada orang dalam rumahku padahal kitorang di dalam kelambu sekitar 20 orang perempuan,” terang perempuan yang mengalami trauma itu.

Hal ini direspon oleh Solidaritas Perempuan (SP) Palu yang merupakan Organisasi Masyarakat Sipil yang fokus pada isu-isu perempuan dan anak.

SP Palu dalam rilisnya diterima Celebesta.com, Senin (14/02/2022) mengecam tindakan represif dan hal itu membuat perempuan di Kecamatan Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan yang mengikuti unjuk rasa untuk mempertahan sumber kehidupan mereka menjadi trauma.

“Kehadiran mereka memberikan trauma mendalam khususnya perempuan serta aparat kepolisian yang memaksa masuk ke dalam rumah-rumah warga di Desa Khatulistiwa,” kata Ruwaida, Ketua Badan Eksekutif  SP Palu.

Sambung dia, berdasarkan video dokumentasi yang beredar, terdengar letusan tembakan secara berulang-ulang yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada 12 Februari 2022 diketahui salah satu massa aksi dengan inisial EF (21) dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo tertembak peluru tajam oleh aparat kepolisian pada saat pengamanan aksi massa.

Aksi penolakan telah dilakukan sejak Kamis, 31 Desember 2020, Senin, 7 Februari 2022, hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurutnya bagi warga terutama perempuan, lahan tersebut adalah sumber kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagai tempat tinggal, pemukiman, pertanian, dan perkebunan milik warga. Terutama perempuan, lahan tersebut adalah sumber kehidupan untuk memenuhi kebutuhan Sehari-hari.

Untuk itu, Solidaritas Perempuan Palu mendesak agar, Pertama, tarik mundur aparat yang tersebar di tiga kecamatan, Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo.

Kedua, Gubernur Sulawesi Tengah melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk melindungi masyarakat terutama perempuan dan anak-anak, dari tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat.

Ketiga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan operasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Keempat, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan melakukan tindakan penanganan, penguatan dan pemulihan terhadap dampak dari tindakan represifitas dan penangkapan masyarakat yang dilakukan aparat saat melakukan aksi tolak tambang PT. Trio Kencana, terutama perempuan dan anak-anak. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan