Celebesta.com – PALU, Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang yang setiap tahunnya digelar 10 Desember, digunakan Aliansi Mahasiswa Peduli Penyintas (AMPP) untuk menuntut sembilan hak penyintas agar segera diberikan. tuntutan itu disampaikan dengan dengan mendatangi Kantor Komnas Ham RI Perwakilan Sulawesi Tengah, dan Kantor DPRD Sulteng, Jum’at (10/12).
Pengunjuk rasa saat berdialog dengan Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan Sembilan tuntutan yang merupakan hak penyintas yaitu, berikan hak keperdataan korban bencana tsunami dan liquifaksi, berikan pemulihan ekonomi bagi korban bencana yang tidak memiliki alas hak, segera berikan hak dana stimulan dan hunian tetap bagi korban bencana.
Pengunjuk rasa juga menuntut agar meninjau kembali RTRW Kota Palu, buka secara transparansi anggaran bantuan penananganan bencana, libatkan masyarakat secara partisipatif dalam penanganan bencana, mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk membentuk Tim Investigasi Penggunaan Anggaran Kebencanaan.
Selain itu, mendesak Pemerintah Kota Palu untuk memberikan pelayanan yang adil dan tepat sasaran kepada warga terdampak bencana yang masih tinggal di hunian sementara dan kontrak/kos, dan berikan subsidi pendidikan bagi anak korban bencana.
Kesembilan tuntutan itu, menjadi acuan masa aksi melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang menjurus pada Hak Asasi Manusia pada korban bencana 28 september 2018.
Selain itu penyintas kota Palu yang berasal dari Kelurahan Pengawu menyampaikan bahwa beberapa hari lalu ada dua Kepala Keluarga penyintas yang diusir dari kosnya karena tidak mampu membayar sewa Kos, karena mereka tidak mendapatakan pemulihan ekonomi pasca bencana yang menyebabkan mereka harus berjuang sendiri untuk tetap bertahan hidup. Padahal Walikota Palu sudah berjanji akan memberikan bantuan pemulihan ekonomi berupa modal usaha kepada mereka, tetapi sampai hari ini belum ada realisasinya.
Penyintas yang tidak memiliki alas hak ini sudah beberapa kali mendapatkan perlakukan diskriminasi, terbukti dengan terusirnya mereka dari hunian sementara (HUNTARA) karena masa kontrak huntara sudah selesai. Meskipun begitu tidak ada upaya pemerintah Kota Palu untuk memikirkan warganya untuk segera pulih dari bencana.
Sri Tini Haris penyintas Talise yang menjadi korban bencana tsunami juga memberikan pernyataan sudah tiga tahun pasca bencana tidak ada kejelasan apakah dirinya menerima dana stimulan atau hunian tetap. Sementara ia memiliki sertifikat tanah yang lengkap. Ia juga meminta kejelasan hak keperdataannya jika nantinya menerima hunian tetap.
Tak hanya itu, ia menjelaskan keadaan hunian semetara yang dia tempati sudah jauh dari kelayakan, dimana sudah beberapa tahun terakhir pemerintah tidak pernah berkunjung dan memberikan pelayanan kepada penyintas, baik pelayanan kesehatan maupun yang lainnya.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan dialog, akhirnya pihak Komnas HAM menerima tuntutan dan akan menindaklanjuti beberapa tuntutan sesuai dengan kewenangan dan prosedur pengaduan.
Setelah selesai berdialog, Mahasiswa Peduli Penyintas kembali melakukan aksi mibar bebas di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakata Sulawesi Tengah bahwa persolaan bencana belum juga selesai, dengan masih banyak korban bencana yang belum mendapatkan pemulihan yang berindikasi pada pelanggaran HAM.
Para demonstran dalam orasi-orasi yang disampaikan, banyak menyinggung kinerja pemerintah dan aparatur Negara yang cenderung justru menimbulkan pelanggaran HAM.
Setelah hampir dua jam melakukan aksi mimbar bebas, AMPP yang tergabung dari Penyintas Pasigala, Celebes Bergerak, Mahasiswa dan Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah akhirnya membubarkan diri. (FOL/UND)






Komentar