oleh

Pimpinan Cabang GP Ansor Toli-Toli Merasa Dibodohi Pimpinan Wilayah

Celebesta.com – TOLI-TOLI, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sulawesi Tengah dinilai merusak marwah organisasi atau langkah inkonstitusional.

Menurut Sahabat Agus Bakri hal tersebut bermula dari pengusulan Surat Keputusan (SK) 10 Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang dilakukan Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Toli-toli sekitar bulan Februari tahun 2021. Namun sampai hari pelaksanaan konferensi belum juga diberikan Surat Keputusan.

“Bahkan yang lebih parahnya lagi di dalam proses pelaksanaan konfrensi kami di telpon oleh ketua wilayah bahwa ada SK PAC yang turun, tapi hanya 4 PAC itupun setelah disebutkan ada 2 ketua PAC yang tidak pernah dikader yaitu ketua PAC Baolan dan Ketua PAC Lampasio,” ujar Agus Bakri dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Rabu (17/11/2021).

Tidak hanya sampai disitu, pihaknya yang masih menjabat Ketua PC waktu itu, menanyakan bahwa siapa yang mengusulkan 4 PAC dalam waktu yang singkat ini.

“Karena itu, segala sesuatu seharusnya lewat saya dan harus ada tandatanganku. Hal inilah yang membuat kami merasa dibodohi oleh Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Baca Juga: Icon Objek Wisata Baru di Tolitoli Merogoh Kocek 136 Juta

“Sekarang biarkan masyarakat yang tahu dan pengurus GP Ansor Se-Indonesia bahwa apa yang dilakukan Pimpinan wilayah kepada kami adalah bentuk pen Zoliman hanya demi kekuasaan sesaat. Hal ini pula yang terjadi di hampir semua PC GP Ansor di Sulawesi Tengah, pengambil Alihan Pucuk pimpinan dengan cara-cara inkonstitusional,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, pihaknya telah malaksanakan konferensi dengan batas waktu yang diatur dalam PD/PRT dan PO organisasi bertempat di Hotel Bumi Harapan pada 12 November 2021 yang dihadiri dan dibuka langsung Unsur Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Tengah yaitu sahabat Rozan Wilanda.

Adapun tahapan konferensi yang selanjutnya dilaksanakan di Gedung KNPI Toli-Toli yang dihadiri oleh 6 PAC.

“Namun dari ke 6 PAC yang dimaksud ada 1 PAC yang masuk di SK wilayah Yaitu PAC Dondo yang baru-baru ini mengikuti PKL dan LI di Sigi, dalam proses tahapan konferensi kandidat ketua wilayah dan PAC yang mereka SK kan tidak pernah muncul dalam arena konferensi,” jelasnya.

Sehingga, katanya hanya ada 2 kandidat yang mendaftar untuk maju bakal calon yaitu sahabat Abd. Fatta dengan Sahabat Sutra. Dalam tahapan verifikasi berkas yang mengacu pada PD/PRT dan PO Organisasi Sahabat And.Fatta dinyatakan gugur karena bertentangan dengan Pasal 3 poit (b) berumur lebih dari 40 tahun.

Konferensi Cabang juga mengacu pada Pasal 50 ayat (1), (2) dan ayat (3) PD/PRT organisasi dalam proses pelaksanaannya terpilihlah sahabat Sutra Y. Pattajani, S.Sos., M.Si Alumnus Pondok Pesantren Mangkoso Barru yang saat itu menjabat wakil ketua 1 GP Ansor Kabupaten Toli-Toli.

“Jadi, apa yang kemudian dilakukan ketua wilayah menganggap konferensi ini Ilegal adalah hanya karena faktor kandidatnya tidak terpilih,” ungkapnya.

Selaku ketua dimisioner GP Ansor Kabupaten Toli-Toli, Agus Bakri, S.HI., M.H ingin menyampaikan maklumat bahwa tidak semua sesuatu itu harus dipaksakan, serta tidak semua sesuatu itu harus diatur dari atas.

“Karena itu hanya akan menimbulkan kekacauan, perpecahan dan mengorbankan orang-orang di bawah dan tidak ada kata yang pantas kami ucapkan kecuali Lawan…!!! Lawan…!!! dan Lawan…!!! hidup ini sementara saudaraku,” tutupnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan