oleh

Kadisnaker Kota Palu Belum Berani Ungkap Nominal Standar UMK

Celebesta.com – PALU, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Setyo Susanto belum berani mengungkapkan nominal standar Upah Minimum Kota (UMK) karena Penetapan Upah Minimum Provinsi menjadi acuanya.

menurutnya, untuk menentukan standar UMK mempunyai beberapa indikator yang harus di perhatikan, diantaranya inflasi di Kota Palu yang cenderung kecil yaitu hanya 1,84 persen, dedangkan menurut bank Indonesia, inflasi yang sehat diantara 3,6 persen dan tidak bisa di atas 4 persen.

“Biasanya indikatornya itu dari pertumbuhan ekonomi, tingkat prestasi pergerakan kotanya seperti apa, iklimnya dan lain-lainnya. Untuk inflasi sendiri sudah cukup bagus, hanya saja tidak memberikan efek yang bagus bagi sektor lain,” sebut Setyo Susanto saat di temui media Celebesta.com (8/11/2021).

Kemudian Setyo Susanto mengatakan, penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menjadi acuannya.

“Karena acuannya provinsi, maka Kota itu diatas provinsi dalam menentukan standar UMK,” ungkapnya.

Setyo Susanto menambahkan, pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi standar UMK yang akan dirilis Pemkot Palu tanggal 22 November 2021 mendatang.

“Makanya kita skedulkan tanggal rilis UMK Kota Palu itu ditanggal 22 November mendatang untuk tahun 2022,” tuturnya, (Jum/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan