oleh

527 Pengaduan Konsumen, YLK Sulteng Selesaikan Lewat Mediasi

Celebsta.com — Palu, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Konsumen kepada insan media dan mahasiswa sebagai bentuk edukasi. Berdasarkan data sudah 527 pengaduan konsumen ke YLK dan laporan tersebut di selesaikan melalui mediasi.

K sampai saat ini pihaknya telah menerima ratusan pengaduan dari konsumen. Dan semua aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.

“Jumlah pengaduan konsumen ke YLK Sulteng sampai tadi berjumlah 527. Alhamdulillah dari 527 selesai semua lewat mediasi,”ucap Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto, Selasa, (26/10/2021).

Dari 527 pengaduan itu, yang paling dominan dilaporkan konsumen kepada YLK Sulteng adalah leasing.

“Menempati urutan pertama yaitu urusan kendaraan atau leasing hampir ratusan pengaduan,” sebutnya.

Sosialisasi Undang-Undang (UU) Konsumen yang dihadiri Kadis Perindag Sulteng, Richard Arnaldo dan jajaran Disperindag Sulteng, bertempat di Cafe Tungku, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu.

Kadis Perindag Sulteng, Richard Arnaldo mengungkapkan, salah satu peran dari Disperindag adalah perlindungan terhadap konsumen.

Olehnya itu, bagi Richard sosialisasi UU Konsumen sangat penting agar para konsumen bisa mengetahui apa saja yang menjadi haknya.

Ia juga memberikan apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan YLK Sulteng dalam bentuk diskusi tersebut.

“Maka dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen, harus melalui YLK. Dan saya merasa terbantukan dengan kehadiran YLK,” ujarnya.

Richar menjelaskan, tidak jarang konsumen yang belum mengetahui hak-haknya dalam bertransaksi. Bahkan, ketika mendapat sesuatu yang tidak sesuai ekspektasi, maka konsumen hanya menerima saja.

“Misalnya seperti standar handphone yang harus bisa dipakai menelpon, memiliki nada dering dan lainnya. Kadang konsumen ketika handphone tidak berfungsi tidak mau kasih tau. Tidak mau ngadu kepada pedagang. Mungkin karena ikhlas atau tidak mau berurusan panjang, padahal itu haknya dia,” jelasnya.

“Tidak boleh. Karena itu harus diperbaiki, karena tanggungjawab dari pedagang itu diharuskan karena hak sebagai konsumen,” lanjutnya.

Sosialisasi UU Konsumen, menurutnya sangat penting, baik melalui media ataupun mahasiswa yang bisa memberitahukan kepada teman-teman mereka.

“Jadi kita harus menjadi konsumen yang pintar, kami harapkan teman-teman bisa mensosialisasikan ini,” pungkasnya.(Jum/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan