oleh

Bakar Lahan Saat Berburu, Dusun Sagu Ikut Tebakar

Celebesta.com – MAPPI, Membakar lahan sudah menjadi hal biasa bagi Masyarakat Adat, Kampung Kadam Oyim ketika berburu rusa atau babi. Namun kebiasaan itu, tanpa disadari masyarakat dusun-dusun sagu ikut terbakar.

“Aktivitas membakar lahan adalah kebiasaan kami berburu rusa dan babi, tapi kami tidak sadar dusun-dusun sagu ikut terbakar,” katanya Makarius Kandemu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kampung Kadam disela-sela kegiatan lokakarya pembahasan Rancangan Peraturan Kampung Kadam Oyim.

Menurut Herlin Mansawan lokakarya itu merupakan tindak lanjut dari pelatihan penyusunan Peraturan Kampung yang dilaksanakan tahun 2020 silam.

“Untuk tahun 2021, kami (Pt.PPMA) mendampingi enam kampung untuk penyusunan Peraturan Kampung tentang Perlindungan dan Pemanfataan Sumberdaya Alam dan kami memulai dari Kampung Kadam Oyim,” ujar Herlin sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Pt.PPMA Papua Asistensi Penyusunan RKP Kampung Kadam Tahun 2022

Herlin menambahkan, lokakarya pembahasan draft Peraturan Kampung Kadam Oyim dilakukan selama dua hari mulai tanggal 19-20 Oktober 2021 berlangsung di Balai Kampung Kadam Oyim.

“Lokakarya itu dihadiri Kepala Kampung dan aparatnya, Badan Musyawarah Kampung Kadam Oyim, LMA, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama atau Dewan Gereja, dan perwakilan kelompok tani atau usaha mencapai 45 orang,” jelas Herlin.

Hilarius Tambagaimu Kepala Kampung Kadam Oyim mengatakan, tolong sampaikan informasi yang benar agar Tim Pt.PPMA dapat menyusun peraturan kampung.

“Bapa mama peraturan kampung ini penting untuk mengatur dan menjaga jadi musti bicara baik, batas tanah itu LMA bicara baik,” ujar Hilarius Tambagaimu.

Lanjutnya, peraturan kampung ini penting sekali untuk mengamankan wilayah Kadam, jadi bapak ibu yang datang kalau sepakat, adik-adik LSM siap bantu.

Sementara itu, Makarius Kandemu, Ketua LMA Kampung Kadam Oyim yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa LMA sangat mendukung adanya Peraturan Kampung tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam di Kampung Kadam Oyim.

“Sebelum berburu, biasanya masyarakat membakar lahan. Tujuannya agar memancing rusa dan babi datang memakan tunas rumput yang baru tumbuh,” ujarnya.

Kata Makarius Kandemu, kami tidak sadar, dusun sagu ikut terbakar, pohon dihutan juga ikut terbakar.

“Untuk itu, kami (LMA) berharap pemerintah kampung dan kabupaten membuat peraturan untuk melindungi tanah adat orang Kadam, dan bukan hanya melindungi sagu,” tutupnya. (FYL)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan