Celebesta.com – PALU, Oknum Polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penipuan sejumlah orang tua Calon Siswa (Casis) Bintara Polri yang diiming Imingi lulus menjadi Anggota Polri.
Kasus penipuan masuk Bintara Polri di Polda Sulteng itu terungkap ketika sejumlah orang tua Casis melapor Ke Polda Sulteng. Mereka melapor terkait aksi seorang Oknum Bintara Polri yang telah melakukan serangkaian penipuan pengurusan masuk Bintara Polri tahun 2019-2020.
Tidak tanggung-tanggung, para korban telah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang sampai menghabiskan dana hingga satu milyar rupiah agar anaknya bisa diterima di Institusi Polri.
Dalam melakukan aksinya, Bripka AG memperdaya korban dengan mengiming-imingi para calon Bintara Polri untuk dapat lulus menjadi Anggota Polri. Dengan dalih mengurus administrasi dan loby-loby. AG meminta sejumlah uang dengan nilai bervariasi perorang Casis Bintara Polri, uang dengan nilai ratusan juta rupiah perorangnya di transfer bertahap kerekening AG ataupun rekanan AG.
Dalam penelusuran media ini, para korban yang tertipu merupakan Casis Bintara Polri yang telah berkali-kali mendaftar Polisi dan gagal. Umumnya mereka adalah Casis yang berumur sekitar 21-22 tahun. Dengan janji yang meyakinkan bahwa para Casis Bintara Polri itu dipastikan ikut pendidikan pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara.
Parahnya, ditahun 2020, ada 21 orang Casis Bintara Polri yang di rekrut AG diberangkatkan ke Surabaya. Mereka diyakinkan diberangkatkan mengikuti Pendidikan Polri di SPN Mojokerto, Jawa Timur. Mereka diberangkatkan dengan dua gelombang pemberangkatan.
Pemberangkatan pertama tertanggal 16 November 2020 dengan jumlah Casis 10 orang, selanjutnya disusul gelombang kedua sebanyak 11 Casis di bulan yang sama.
Setibanya di Surabaya, para Casis Bintara Polri ini ditampung di sebuah Wisma yakni Mess Prima di jalan Kedung Doro Surabaya. Selama sebualan menjalani “karantina” oleh AG dan kelompoknya, para Casis tidak melakukan kegiatan apapun sebagai mana mestinya Siswa pendidikan Polisi.
“Kami hanya makan tidur di mess, HP kami semua disita dan dilarang berkomunikasi keluar, katanya ini sesuai aturan SPN,” kata salah satu korban saat ditemui media ini.
Baca Juga: Buntut Ricuh di Lapas Parigi, Kemenkumham Ambil Alih Kepemimpinan
Para Casis Bintara yang kena tipu itu juga mengaku diharuskan membeli laptop untuk Pendidikan Online. Mereka dipaksa menghubungi orang tua masing-masing minta ditransferkan uang untuk membeli laptop di Surabaya sebagai syarat mengikuti pendidikan Polri secara Online.
“Kami dimintakan uang sekitar Rp.5 Juta perorang yang ditranfer langsung kepada pendamping orangnya AG bernama Wayan di Surabaya. Uang telah ditransfer tetapi hingga saat ini laptopnya tidak ada, uangpun raib, kami kena tipu lagi,” ungkap korban yang berasal dari Kabupaten Poso.
Sebulan di Mess Kedungdoro, para Casis Bintara kemudian diarahkan untuk sewa kamar (kost) disekitar Mess. Para korban AG mengaku tinggal di Indekos. Selama 4 bulan sewa kamar kost ditangggung masing-masing siswa termasuk makan minum dan kebutuhan lain, mereka tinggal mengontrak di jalan Wonorejo 2 Tegalsari, Surabaya.
“Kami berada di kost selama 4 bulan lalu, selama itu kerjaan kami hanya makan tidur dan kami dapat banyak arahan atau janji-janji yang tidak pernah ada buktinya, seperti kami dijanjikan untuk masuk SPN tapi tidak ada,” cerita sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Dari data yang dihimpun media ini, korban AG merugi ratusan juta rupiah perorang, bahkan ada korban yang kerugiannya mencapai milyaran rupiah untuk dua anaknya. Saat ini banyak korban yang enggan melapor ke Polisi akibat adanya informasi bahwa jika mereka melapor, mereka akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang menyuap.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sedang memeriksa seorang Polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial AG secara intensif. Pasalnya oknum Polisi tersebut dilaporkan sejumlah orang tua Casis Bintara Polri atas dugaan kasus penipuan.
Polda Sulteng telah menerima 7 Laporan pengaduan dari para korban yang diduga ditipu oleh AG, jumlah ini diperkirakan akan bertambah dikarenakan korban penipuan Casis Bintara Polri tersebut ternyata lebih dari 20 orang.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto S.I.K yang diwakili Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari kepada media ini membenarkan hal tersebut. Dirinya membenarkan bahwa penyidik Polda Sulteng memeriksa sejumlah pihak terkait laporan penipuan Calon Bintara Polisi di Polda Sulteng.
“Benar ada laporan terkait dugaan penipuan penerimaan Calon Siswa Bintara Polri disini, kasusnya ditangani rekan-rekan di Direktorat Kriminal Umum. Saat ini sudah ada tujuh korban yang melapor ke kami, semuanya sementara di Proses,” ungkap Kompol Sugeng Lestari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
Menurut Sugeng, dari tujuh korban telah naik ke tahap penyidikan tiga laporan. Sementara 4 laporan lainnya sementara dalam proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik dari Ditkrimum Polda Sulteng membagi penanganannya di tiga Subdit.
“Tiga sudah naik Sidik, berarti sudah tentu masuk tahap Pro Justisia, nanti terlapor maupun saksi- saksinya akan diperiksa secara Pro Justisia, tentu nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” jelas Kompol Sugeng kepada media ini.
Selanjutnya, Bripka AG juga dipastikan akan menjalani Sidang Etik dari Internal Polri. “Usai berkasnya naik dan putus, maka sidang pelanggaran etiknya akan digelar,” kata Sugeng.
Saat ini, Bripka AG masih dalam tahap pemeriksaan dan belum di tahan. “Setelah penetapan tersangka, selanjutnya akan ada tindakan hukum lanjutan, apakah si Agus Salim langsung dan sebaginya, itu tergantung dari penyidiknya, saat ini kan baru naik sidik,” kata Kompol Sugeng.
Terkait hal tersebut, pihak Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Penmas, Kompol Sugeng Lestari menghimbau para korban untuk berani melapor. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjamin jika para pelapor akan dilindungi sesuai undang-undang.
“Mereka itu korban, jika melapor ke kami pastinya kami respond dan lindungi, Polri tidak mentolerir prilaku Anggota seperti yang dilakukan AG, kami pasti proses laporannya,” tegas Sugeng. (Jum)






Komentar