oleh

Lima Pengunjuk Rasa di Donggala Dibebaskan

Celebesta.com – PALU, Puluhan Pengunjuk Rasa yang tergabung dalam Celebes Bergerak mendatangi  Mapolda Sulteng, di jalan Soekarno Hatta, Selasa (28/09/2021).

Massa aksi menuntut agar empat orang penyintas, Serikat Loli Raya dan satu orang aktivis Celebes Bergerak yang ditangkap saat demonstrasi di Desa Loli Tasiburi, Senin (27/09/2021) kemarin agar di bebaskan tanpa syarat.

Doni Moidady, Juru Bicara Massa Aksi saat ditemui sejumlah media di depan Mapolda Sulteng mengatakan tindakan Polres Donggala represif dan tidak dibenarkan.

“Aksi yang dilakukan Serikat Loli Raya merupakan respon tiga tahun bencana alam di Sulteng yang menuntut soal jaminan hidup penyintas dan Hunian Tetap,” kata Doni.

Menurut Doni, aksi penyintas yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk solidaritas.

Hanya saja, ungkap Doni, aksi kemarin sangat disayangkan karena terjadi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Donggala.

“Memblokade jalan dilakukan oleh penyintas dianggap sebagai hal strategis untuk mengakomodir isu kawan-kawan serikat Loli Raya, sehingga mereka melakukan itu,” terang dia

Sementara itu, Ridha Saleh, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Hak Asasi Manusia dan Kemasyarakatan saat dihubungi Celebesta.com via Telepon, Selasa (28/09/2021) mengatakan sejak kemarin dan dilanjutkan pagi tadi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Donggala.

Adapun yang dibebaskan adalah penyintas yang tergabung dalam Serikat Loli Raya Wiwin, Rizal Setiawan, Eko Sardi, Eko Christian dan Firman Algintara yang merupakan aktivis Celebes Bergerak.

Menurut ridha Saleh mereka yang ditahan diperlakukan dengan baik.

“Sebenarnya menurut Polres Donggala itu tidak ditahan hanya dimintai keterangan saja,” Singkat dia

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga mengatakan alasan Polres Donggala mengamankan pengunjuk rasa karena saat aksi tidak taat protokol kesehatan dan tanpa pemberitahuan.

“Menutup jalan, kemudian mereka demo tidak taat protokol kesehatan dan tidak memberitahukan tiga hari sebelum aksi dilakukan,” ungkapnya.

Kata Edang sapaan akrabnya, atas dasar itu pihaknya bernegosiasi dan disambut baik oleh Kasat Reskrim Polres Donggala.

“Kita itu bicara dari hati ke hati dan mereka mengabulkan,” terang dia.

Edang menghimbau Penyintas Jika melakukan aksi kiranya tetap taat dengan aturan normatif.

“Kalau Demo jangan sampai mengganggu ketertiban umum, semua orang itu menyatakan pendapat dilindungi Undang-undang tetapi kebebasan itu juga diatur,’ jelas dia (AS/und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan