Celebesta.com – TOBA, Untuk kedua kalinya Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony Simanjuntak, SE hadir di Desa Natumingka beserta dengan rombongan Forkopimda Kabupaten Toba. Turut hadir bersama Bupati Toba dalam pertemuan tersebut, Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, S.IK, MH, Kejaksaan Negeri Toba diwakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, dan Kapolsek Habinsaran.
Masyarakat Natumingka menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan dari masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat. Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak menjelaskan secara terperinci terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT.IIU (PT.TPL) sampai pada kronologis kejadian kekerasan pada 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh PT.TPL kepada masyarakat adat Natumingka.
Juru bicara (Jubir) masyarakat adat Natumingka, Jonny Simanjuntak kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka. Sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati Toba di Natumingka 24 Mei 2021.
Pertama, pengembalian hak tanah adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha.
Kedua, diberikan jaminan keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di areal wilayah adat Natumingka yang selama ini dikelola. Sebelum penyelesaian tanah adat Natumingka selesai.
Ketiga, menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, dengan menjalankan Tim Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kabupaten Toba.
Keempat, menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian.
Kelima, melampirkan sejarah, data sosial dan peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa Natumingka.
Berdasarkan tuntutan masyarakat itu, Bupati Poltak Sitorus mengatakan bahwa untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT.TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu.
“Agar masyarakat berdamai dengan PT.TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak,” jelas Juru bicara masyarakat adat Natumingka, Jonny Simanjuntak yang menirukan ucapan Bupati Toba melalui keterangan persnya, Jumat (4/6/2021).
Lanjut Jonny, masyarakat adat Natumingka meminta agar Pemerintah Daerah fokus terhadap pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 ha dengan menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di KabupatenToba.
“Agar Tim Identifikasi dan Verifikasi segera datang ke Desa Natumingka. Untuk segera masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus terhadap tuntutan mengenai pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut. Menurut Bupati proses yang diminta masyarakat membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi memerlukan proses yang cukup lama.
Lebih lanjut, Masyarakat Adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak menegaskan bahwa proses yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 ha.
“Soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan dipertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka,” tegas Natal Simanjuntak.
Pada akhir pertemuan tersebut, Sekda Audi Murpy Sitorus menyepakati, pertama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka yang berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Kedua, Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tanggal 7 Juni 2021 akan dilksanakan Verifikasi dengan melibatkan Masyarakat Adat, berlokasi di Desa Natumingka. (*)
Editor: Arman Seli






Komentar