Celebesta.com – MANOKWARI, Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja di Tanah Papua meminta Gubernur Papua Barat untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) PT Prabu Alaska.
Sebelumnya masyarakat di Kampung Fruata, Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pemalangan di wilayah RKT PT Prabu Alaska (PT PA) pada hari Minggu, 11 April 2021.
“Alasan pemalangan tersebut karena pihak perusahaan telah melakukan penebangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah ulayat yaitu orang Fruata dari Marga Tanggarofa dan Wanusanda Suku Irarutu,” jelas Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Sul sapaan akrabnya, masyarakat telah berupaya menemui pihak PT Prabu Alaska pada 13 Maret 2021, namun hingga berita ini diturunkan belum terdapat tindakan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.
“Berdasakan permohonan masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil yang telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua Barat pada Tanggal 18 Maret 2021 meminta Kadishut memfasilitasi penyelesaian hak antara masyarakat Fruata dan Rauna dengan PT Prabu Alaska namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas Kehutanan,” ungkapnya.
Berpedoman pada Permenhut No. P. 24/Menhut-II/2011, pengawasan terhadap implementasi RKT oleh Pemegang Izin adalah Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Perencanaan Hutan (WASGANIS PHPL-CANHUT).
Pengawas ini salah satunya berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Pasal 43 ayat (4), UU Otonomi Khusus untuk Papua dan Papua Barat No. 21 Tahun 2001 Jo UU 35 Tahun 2008 menyatakan bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Selanjutnya ayat (5) menyatakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat berwenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi yang menyangkut hak hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan pengawasan terutama berkaitan dengan isu pengelolan sumber daya alam.
Atas dasar itu, Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua terdiri atas Perkumpulan Panah Papua, Papua Forest Watch, Himpunan Pemuda Moskona, Papuana Conservation, dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendesak kepada:
Pertama, Gubernur untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021 PT Prabu Alaska karena telah melanggar hak Marga Wanusanda dan Tanggarofa di Kampung Fruata dan Rauna.
Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) turut memperhatikan serta memfasiltasi tindaklanjut penyelesaian menyangkut hak Orang Asli Papua.
Ketiga, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengawasan terhadap PT Prabu Alaska sesuai dengan tugas dan wewenang DPD dalam isu pengelolaan sumber daya alam. (*)
Editor: Malik A






Komentar