oleh

Dorong Penetapan Hutan Adat, YPR Perkuat Komunitas Adat Nggolo

Celebesta.com – PALU, Koalisi Masyarakat Sipil  yang terdiri dari Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Badan Registrasi Wilayah adat (BRWA) Sulawesi Tengah dan Komunitas Pemuda Adat Nggolo (KAPEO) dorong pengakuan wilayah adat Nggolo.

Sebagai bentuk keseriusan untuk memperkuat komunitas adat, kini YPR berkantor di Lingkungan Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu.

“Saat ini YPR berkantor di Salena, hal itu dilakukan agar mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan agenda kita saat ini,” kata Direktur YPR, Joisman Tanduru kepada Celebesta.com, Senin (5/4/2021) malam.

Hal itu, kata Oyi sapaan akrabnya penting untuk memastikan wilayah adat Nggolo diberikan pengakuan oleh Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penting untuk memastikan wilayah adat Nggolo bisa diberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adatnya dan dapat menetapkan kawasan hutannya sebagai hutan adat,” jelas dia.

Menurutnya, begitu banyak ancaman terhadap sumber daya alam kedepan, maka dari itu penting memastikan kedaulatan rakyat atas ruang kelolahnya.

“Kemudian dapat menetapkan kawasan hutan menjadi hutan adat masyarakat adat Nggolo,” ungkapnya.

Sementara itu, Megi Darius yang merupakan Divisi Pengorganisasian YPR mengatakan bahwa agenda kedepan akan dilakukan diskusi-diskusi kampung yang melibatkan Komunitas Adat Nggolo.

“Kita akan buat diskusi di Dusun Puntana, Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah. Kemudian Dusun Sintulu, Desa Lumbumamara dan Dusun Duriamporanggu, Desa Salungkaenu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala,” ujar Megi saat ditemui Celebesta.com, Selasa (6/4/2021) di Kota Palu.

Kata Megi, selain di Kabupaten Donggala wilayah adat Nggolo sebagian masuk wilayah administrasi di Kota Palu, yaitu Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi.

“Sehingga kedepan di kampung-kampung yang sudah disebutkan akan dikawal prosesnya dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adatnya,” tutupnya.

Reporter: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan