oleh

Ombudsman Papua Barat Abaikan Pengaduan 7 Komunitas Adat Bintuni

Celebesta.com – MANOKWARI, Tujuh komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Teluk Bintuni pertanyakan kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat. Tujuh komunitas masyarakat adat itu adalah Marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec, dan Isbeined.

Pada Bulan September 2020, ketujuh marga tersebut telah mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Awalnya ketujuh komunitas adat itu mengusulkan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun usulan publik untuk pembentukan Panitia MHA tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah setempat.

Piter Masakoda selaku perwakilan Marga Masakoda, Yec, Isbeiden, dan Marga Aisnak menyatakan bahwa kami sampai saat ini masih menunggu hasil dari Ombudsman Papua Barat yang pernah kami ajukan pada bulan September 2020 silam.

Menurutnya sampai hari ini belum ada jawaban serta kami mendesak dan sangat mengaharapkan agar  ORI Papua Barat segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni agar segera mengeluarkan SK Panitia MHA.

“Saat ini banyak perizinan di wilayah kami yang sering mengabaikan hak masyarakat adat,” kata Piter melalui keterangan persnya yang diterima Celebesta.com, Rabu (3/3/2021).

Piter menambahkan, hampir setengah tahun pengaduan kami tidak ditindaklanjuti, kami merasa akan dirugikan. Sehingga kami mau untuk ORI Papua Barat segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Bintuni.

“Kami MHA di Kabupaten Teluk Bintuni mengharapkan supaya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti,” harap Piter.

Senada dengan Piter, Samuel Orocomna selaku perwakilan MHA Isurkahmei mengaku kecewa terhadap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

Sam sapaan akrabnya menyatakan bahwa alasan kekecewaan ini karena Ombudsman hingga saat ini tidak menanggapi pengaduan yang telah dimasukan kepada Ombudsman RI enam bulan yang lalu. Harapan kami agar Ombusman dapat menindaklanjuti pengaduan dengan segera.

“Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespon usulan tujuh komunitas adat untuk membentuk Panitia MHA,” ungkapnya. (*)

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan