oleh

KPK: Hasil Evaluasi Perizinan Papua Barat Berpotensi Dicabut

Celebesta.com – MANOKWARI, Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan selama dua tahun terakhir.

Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, yang merupakan upaya terhadap perlindungan SDA dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Evaluasi perizinan dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektar. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektar wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA.

Perusahaan tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat, dan Kabupaten Fakfak.

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers dengan tema “Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari.

Hadir sebagai narasumber Dominggus Mandacan, Gubernur Provinsi Papua Barat, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dan Yacob S. Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 berdasarkan Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit, dan GNP-SDA.

“Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindaklanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” jelas Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat melalui keterangan persnya, Kamis (25/2/2021).

Gubernur Papua Barat berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini.

“Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan tersebut.

“Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” harap Alexander Marwata.

Lanjut Alexander Marwata, KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based).

“Bahwa pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali.

Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya

Selanjutnya, tim Evaluasi menyampaikan rekomendasi kepada para Bupati sebagai pemberi izin dan juga rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga yang terkait. (*)

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan