oleh

Aliansi untuk Petani Lee, Desak BPN Morut Laksanakan Putusan MA

Celebesta.com – PALU, Aliansi untuk Petani Lee melaksanakan aksi di dua titik, yaitu Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Aksi ini merupakan respon terhadap lambatnya tindakan BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menanggapi Surat Permohonan Aliansi untuk mencabut Surat Keputusan Hak Guna Usaha PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.

Sebelumnya, Aliansi untuk Petani Lee memasukan Surat Permohonan yang isinya mendesak BPN Sulteng agar secara hierarki mencabut SK HGU PT. SPN sebab dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 174_K/TUN/2020, lembaga pertanahan tersebut diwajibkan mencabut SK HGU seluas 1.895 hektar yang berada di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Tuntutan Aliansi mendesak agar BPN Morut selaku tergugat melaksanakan Putusan dan mencabut HGU PT. SPN. Sebab, pasca Putusan ini dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada tindakan serius dari lembaga itu untuk mengeksekusi HGU itu.

Dalam aksi, kami menyampaikan orasi politik dan membentangkan spanduk Mosi Tidak Percaya kepada BPN dan juga akan memasang spanduk serupa di Kantor DPRD Sulteng.

“Hanya saja, ditengah aksi berjalan, kami justru tidak diizinkan oleh pihak Kepolisian karena di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sedang ada rapat paripurna,” jelas Charli Tungka, Koordinator Lapangan Aliansi Untuk Petani Lee melalui Rilisnya, Senin (1/2/2021).

Tentu hal tersebut direspon kurang baik oleh pihak Aliansi. Sebab, tujuan Aliansi menuju ke DPRD Sulteng untuk mengantarkan Surat Permohonan agar legislatif  itu menjalankan fungsi pengawasanya pada lembaga birokrasi yaitu BPN.

Kami kecewa, sebab dalam UUUD 1945, hak menyampaikan pendapat itu diberikan oleh Negara. Tidak boleh rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu dihalangi, apapun situasi pada gedung Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Padahal, kami sudah memenuhi semua prosedur pengerahan massa,” ungkpanya dengan nada kecewa.

Karena tidak ingin terjadi tindakan represif lebih jauh, Alainsi untuk Petani Lee memilih tetap melakukan aksi di Kantor BPN Sulteng dengan tetap pada tuntutan utama kami yaitu Laksanakan Putusan Mahkamah Agung dan Cabut HGU PT. SPN.

“Aliansi untuk Petani Lee, mendesak tergugat yaitu BPN Morowali Utara dan PT. SPN agar menjalankan apa yang menjadi Putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Menurut Korlap Alainsi untuk Petani Lee, HGU tersebut dalam fakta persidangan terbukti cacat hukum dan administrasi.

“Tapi kami heran, mengapa sikap pasif yang justru ditunjukan oleh lembaga tersebut. Maka, jika Putusan Pengadilan belum dijalankan, maka kami pun tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan