oleh

Maria SW Sumardjono: UU Cipta Kerja dan “Nasib” RUU MHA

Celebesta.com – JAKARTA, Festival HAM Tahun 2020 diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tema “Potret Buram Relasi Negara dan Masyarakat Adat di Tengah Pandemi Covid-19” berlangsung melalui webinar, Kamis (17/12/2020).

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono, SH., MCL., MPA dalam pengantar diskusinya mengatakan, Covid-19 datang hampir bersamaan dengan “kejutan” pengiriman Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) inisiatif Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020. Belakangan, judul RUU dirubah menjadi RUU Cipta Kerja (RUU CK sekarang UUCK).

Prof. Maria menjelaskan dinamika yang mengiringi pengesahan UUCK pada tanggal 2 November 2020 merupakan yang dahsyat sepanjang sejarah pengesahan suatu UU, satu dan lain hal karena “keberatan” terhadap substansinya disuarakan oleh hampir semua kelompok masyarakat.

“Jika sampai dengan saat ini Pemerintah masih berjuang keras untuk “menaklukan” Covid-19, UUCK telah lolos tanpa ada hambatan melalui proses pembahasan yang tertutup bagi publik selama 8 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang merupakan inistif DPR RI sudah mulai dibahas sejak pemerintahan Presiden SBY dan tidak pernah tuntas walaupun pada setiap periode DPR RI, RUU MHA selalu masuk dalam Prolegnas prioritas.

“Mewujudkan MHA itu mutlak perlu jika negara sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Menurut Prof. Maria, secara sporadik dan sumir, UUCK menyebutkan tentang Masyarakat Adat (MA) dan hak atas wilayahnya, tanpa melakukan perubahan pada UU asalnya. Dengan demikian, tak ada niat sedikitpun dari UUCK untuk “menghadirkan” negara terkait pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

“UUCK memang difokuskan untuk menarik investasi, tak ada sedikitpun perhatian pada MA sebagai kelompok rentan untuk diberikan “penguatan” hanya disebut ketika pelaku usaha melakukan kegiatan dan secara “kebetulan” area kegiatan usahanya berada dalam penguasaan MA,” tegas Guru Besar FU UGM itu.

Prof. Maria menyimpulkan bahwa penanganan Covid-19 itu wajib dan mendesak bagi negara, merupakan upaya perlindungan bagi segenap bangsa, konsekuensinya wajib diprioritaskan.

Sementara RUU CK itu penting (bagi siapa?), tetapi tidak mendesak untuk dilaksanakan terutama pada saat pandemik dan pemulihannya, maka konsekuensinya tidak wajib diprioritaskan.

Namun, kata Prof. Maria, yang terjadi adalah yang diprioritaskan bukan hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pertanyaannya bagaimana menaikan posisi tawar? Sebenarnya pengakuan masyarakat adat sudah selesai melalui Pasal 18B ayat (2), perlu dituntaskan kedepan adalah tata cara pengadministrasian masyarakat adat dan wilayah adatnya.

“Dengan demikian perlu dilakukan tiga hal, pertama, distribusikan lahan kepada masayrakat adat, kedua selesaikan konflik atas tanah adat, dan ketiga terbitkan UU yang mengatur Masyarakat Adat secara komprehensif,” tutupnya.

Editor: Malik

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan