oleh

Polres Palu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Palupi

Celebesta.com – PALU, Polres Palu meringkus pelaku kasus pembunuhan pria di Palupi, Rabu (16/12/2020).

AKP Sigit Suhartanto mengatakan pembunuhan merupakan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan disertai pencurian serta dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jadi TKP-nya ini di BTN Palupi, Blok 5, No.28, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, korbanya inisial AHK tersangka PG. Awalnya pada hari, Sabtu, (5/12/2020), sekitar pukul 01:40 Wita, tersangka berada dipertigaan Jl. Emisaelan bertemu dengan korban.

Jadi dari sana mereka bersama-sama menuju kerumahnya korban, setelah sampai di rumahnya korban sekitar pukul 02:00 Wita, kemudian korban dengan pelaku mengisap Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku sempat berbicara dengan korban pemilik salon, kemudian si korban membuka celana dalam sambil menonton bokep, lalu tersangka ini dipaksa menarik kelaminya si korban, dari situlah timbul rasa ketersinggungan sehingga secara spontan, tersangka menusuk bagian dada lalu korban sempat melawan dan menusuk kembali dibagian perut akibatnya korban sempat tersungkur, kemudian korban ditutup dengan bantal kepalanya sambil diduduki,” jelasnya.

“Setelah itu pelaku pergi membawa pisau yang dia bawah sehari-hari, dan membawa HP milik korban. Kemudian membawa gunting dan alat cukur elektrik yang dibawah oleh pelaku, kemudian motor dan helem,” imbuhnya.

Dari hasil olah TKP (5/12/2020) dan baru dapat laporan itu (7/12/2020), seminggu kemudian kami bisa menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. Halmahera, hasil pengembangan dari HP yang diambil kemudian kami kembangkan sampai ke daerah Kulawi kemudian ke Palu lagi.

Akhirnya mengerucut kesatu nama beliau ini tersangka. Kemudian kita kembangkan lagi ke rumahnya tersangka, kami geledah rumahnya dan kami menemukan gunting rambut elektrik itu, dan melalui sidik jari disini ada sidik jarinya si korban, sehingga kami bisa lebih mengerucut ke tersangka.

Barang bukti yang kami temukan yaitu bantal kepala, puntung rokok, tempat alat isap sabu yang ada diruangan korban, dan dua buah macis gas warna biru, kemudian yang disita dari tersangka yaitu pisau, 1 lembar jaket warna coklat, gunting listrik, 2 buah gunting besi, motor dan helem dengan nomor polisi DN 2244 TR milik korban. Kemudian pelaku sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 351 KUHP.

“Motifnya sendiri adalah masalah utang piutang terkait dengan penggunaan Narkoba, kemudian ketersinggungan dari pelaku merasa dilecehkan,” terangnya.

Ternyata hasil pengembangan tersangka ini adalah residivis, yaitu kasus Narkoba, pencurian TV dan terakhir ini pembunuhan disertai pencurian.

“Keseharian pelaku adalah buruh tukang, berdasarkan keterangan tersangka menjalin kedekatan dengan si korban itu sudah lama terkait dengan hubungan pemakaian Narkoba,” pungkasnya. (Arf)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan