Celebesta.com – JAKARTA, Pada tahun 2020, kondisi perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua sangat memprihatinkan. Sejumlah pembelah HAM di Tanah Papua mengalami berbagai serangan, baik fisik maupun non fisik.
Hal itu disampaikan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) dalam melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus serangan terhadap Pembela HAM. Seperti aktivis, pengacara, jurnalis, tokoh masyarakat adat dan pemuka agama, yang terlibat melakukan aktivitas pemajuan HAM dan pembelaan lingkungan di Tanah Papua.
Khusus untuk Pembela HAM Lingkungan yang berada digaris depan dan berperan sebagai penjaga tanah dan hutan adat di Papua, Pusaka mencatat ada 5 kasus serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan yang terjadi secara terus menerus.
Sebagai contoh serangan terhadap Petrus Kinggo (PK), aktivis Pembela Lingkungan dari masyarakat adat Wambon Tekamerop di Dusun Kali Kao, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, pada 21 Juni 2020.
“Atas kejiadian penyerangan itu, PK mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan rusaknya tempat tinggal dan trauma dialami komunitas. Kasus penyerangan itu, telah diadukan ke aparat kepolisian setempat, namun kasus tidak berlanjut karena ada tekanan aparat untuk menghentikan proses kasus,” jelas Direktur Eksekutif Pusaka, YL Frangky melalui Pernyataan Persnya, Rabu (9/12/2020).
Sejak tahun 2018, PK bersama komunitas aktif mempertahankan dan menolak hutan adat mereka di konversi untuk usaha perkebunan kelapa sawit PT Tunas Sawa Erma Blok E, milik Korindo Group.
“Ancaman terhadap PK terjadi beberapa kali, sejak tahun 2018 terjadi serangkaian ancaman kekerasan, penyebaran foto diri, pengrusakan alat perjuangan klaim tanah dan sebagainya,” lanjutnya.
Kasus lain adalah serangan terhadap aktivis Cinta Tanah Adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, pada 16 November 2020 oleh kelompok pendukung perusahaan kelapa sawit PT Indoasiana Lestari melakukan serangan verbal dan ancaman kekerasan kepada aktivis Pembela Tanah dan Lingkungan, untuk tidak menanggapi keinginan dan rencana aktivitas perusahaan.
Ancaman itu terjadi di Kantor Kepolisian Resort Boven Digoel melalui pertemuan yang tidak dikehendaki komunitas paralegal. Akibat dari serangan tersebut, aktivis dan komunitas merasa tidak aman dan terpaksa memberikan persetujuan di bawah tekanan.
“Serangan tidak terjadi satu kali, sejak tahun 2018 terdapat beberapa rangkaian ancaman kepada aktivis Cinta Tanah Adat Suku Awyu,” ungkapnya.
Menurut catatan Pusaka, serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan melibatkan aktor negara dan aktor non negara. Aktor negara adalah aparat keamanan dan pemerintah daerah, sementara aktor non negara adalah perusahaan dan pendukung perusahaan.
Namun sering terjadi kaloborasi antara kedua aktor tersebut dengan motivasi untuk (1) kelancaran dan pengamanan bisnis korporasi, dan (2) pembatasan hak kebebasan komunitas dan Pembela HAM Lingkungan yang menentang proyek perusahaan.
Hal penting lain adalah meningkatnya pembatasan, kekerasan, kriminalisasi dan serangan digital, terhadap aktivis pemuda dan mahasiswa, aktivis kemanusiaan untuk pengungsi Nduga, pengacara, jurnalis, tokoh masyarakat adat dan pemuka agama di Papua.
Pada September dan Oktober 2020, berturut-turut terjadi pembunuhan pemuka agama, pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya dan Katekis Rufinus Tigau di Sugapa, serta Agustinus Duwitau yang ditembak aparat TNI di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“Kejadian kekerasan dan pembunuhan ini seiring dengan meningkatnya operasi militer dan penegakan hukum yang melibatkan TNI dan Polri dalam jumlah besar,” bebernya.
Dengan demikian, Pusaka menilai pemerintah belum menunjukkan perbaikan komitmen menjalankan kewajibannya untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM termasuk hak Pembela HAM dan Lingkungan di Tanah Papua.
“Negara turut melakukan pelanggaran HAM dalam konteks bisnis, negara dan aktor non negara, korporasi dan pendukung perusahaan, terlibat dalam pelanggaran HAM,” urainya.
Lanjut Pusaka, kami organisasi Pembela HAM Lingkungan khawatir pula dengan perkembangan kebijakan peraturan dan izin usaha pemanfaatan sumber daya alam menyusul adanya UU Cipta Kerja.
Kemudian, adanya proyek nasional percepatan pembangunan kesejahteraan, program strategis nasional dan pemulihan ekonomi nasional, program food estate di Papua yang tidak diikuti upaya perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM, serta penuntasan kasus pelanggaran HAM.
“Hal ini justru akan meningkatkan konflik dan pelanggaran HAM, serta kerusakan lingkungan,” bebernya.
Dalam memperingati Hari Internasional Pembela HAM pada 9 Desember 2020 dan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020, Pusaka mendesak untuk segera melakukan beberapa hal berikut.
Pertama, Pemerintah Pusat dan daerah harus mengakui, memberdayakan dan melindungi Pembela HAM, termasuk Pembela HAM Lingkungan dan pihak lain yang bekerja untuk kemajuan HAM di Papua, dengan melakukan langkah-langkah efektif dan mengembangkan kebijakan perlindungan Pembela HAM.
“Menghentikan kriminalisasi terhadap Pembela HAM, menghentikan pendekatan keamanan dan operasi militer yang melanggar HAM di Papua, mengadili dan menghentikan investasi bisnis yang diduga dan terlibat dalam melanggar HAM dan melakukan kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Kedua, Pemerintah melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap perizinan dan aktifitas perusahaan, serta mendesak pelaku bisnis untuk melaksanakan tanggung jawab penghormatan HAM melalui evaluasi kebijakan perusahaan, komitmen dan kegiatan bisnis untuk pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran HAM dalam area bisnis, termasuk perlindungan Pembela HAM Lingkungan.
Ketiga, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus bekerja secara aktif melakukan pemantauan dan perlindungan kepada Pembela HAM Lingkungan, aktivis pemuda dan mahasiswa, pengacara, jurnalis, pemuka agama dan pihak lain yang berkerja untuk kemajuan HAM di Papua.
Sementara itu, Komnas HAM saat dikonfirmasi Celebesta.com terkait pemajuan HAM di Indonesia, khususnya Papua, hingga berita ini naik, belum memberikan tanggapannya. (mk/Arm).






Komentar