celebesta.com – Sigi, Peristiwa berdarah itu terjadi, Jumat (27/11/2020) lalu, menewaskan empat orang korban. Tindakan brutal itu dipastikan oleh Rakhman Baso, Kapolda Sulteng dilakukan oleh Jaringan Mujahiddin Indonesia Timur (MIT), dalam konferensi persnya belum lama ini. Adapun Fakta-fakta dalam tragedi berdarah tersebut, sebagai berikut:
Pertama, Pelaku Menggunakan Senjata Tajam. Dalam keterangan saksi mata saat ditemui di Lembantongoa menyebut bahwa pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan parang.
Hal itu juga diperkuat oleh bekas luka dan salah satu korban kepala dan badannnya terpisah akibat dipenggal oleh Mujahiddin Indonesia Timur (MIT).
Kedua, Salah Satu Pelaku Berambut Gondrong. Terkait dengan peristiwa itu, menurut saksi bahwa salah satu pelaku berambut gondrong dan pelaku tersebutlah yang menusuk parang di perut salah satu korban.
Ketiga, Pelaku Berjumlah Enam Orang. Jumlah pelaku termasuk informasi yang simpang siur, hal ini perlu diluruskan bahkan di media nasional dan lokal seringkali menuliskan jumlah pelaku delapan orang. Kembali lagi berdasarkan keterangan saksi bahwa jumlah pelaku sebanyak enam orang.
Keempat, Pelaku mengenakan baju atau Seragam Tertentu. Salah satu yang membuat sejumlah korban tidak curiga karena pelaku mengenakan seragam hitam, bahkan saksi menyebut seperti baju aparat negara. Hal ini menurut Direktur Celebes Institutue, Adriany Badrah seringkali dilakukan sebagai upaya kamuflase.
Kelima, Pembakaran. Dari informasi yang beredar enam rumah di bakar bahkan salah satunya di duga rumah ibadah, hal ini masih menjadi kontroversi soal rumah atau gereja. Merujuk pernyataan Kapolda Sulteng maka yang di bakar adalah rumah tempat ibadah dan bukan gereja.
Keenam, Korban Meninggal. Jumlah Korban yang meninggal adalah empat orang, semuanya adalah laki-laki, Yasa (70), Pinu (20), Naka (60) dan Pedi (20). Sebagaimana informasi beredar ada yang menyebut dua korban meninggal suami dan istri itu telah diklarifikasi salah satu anak korban yang menyebut bahwa ibunya selamat dari peristiwa itu.
Ketujuh, Korban Selamat. Adapun korban yang selamat saat itu adalah U (27), M (32) dan istri dari Korban meninggal (Naka) dan beberapa anak yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedelapan, Hubungan Keluarga Korban. Korban yang meninggal memiliki kedekatan keluarga, Yasa adalah Ipar dari Naka, kemudian Pedi merupakan anaknya Naka, sementara itu Pinu adalah menantu Yasa. Termasuk korban yang selamat masih memiliki kedekatan keluarga dengan korban yang meninggal.
Kesembilan, Pemakaman. Korban meninggal di kebumikan di Desa Lembantongoa dengan menggunakan empat buah Peti Jenazah dan satu liang kubur.
Kesepuluh, Petinggi Polri Hadir di Pemakaman. Saat pemakaman, Sabtu (28/11/2020), Rakhman Baso, Kapolda Sulawesi Tengah dan Yoga Priyahutama, Kapolres Sigi dan Kapolsek Palolo juga turut hadir di rumah duka untuk pemakaman. (Arm/AR)






Komentar