oleh

SP Palu Desak Komnas HAM Tinjau Kembali Kepmen Nomor 260 Tahun 2015

celebesta.com – Palu, Solidaritas Perempuan Palu (SP) bersama dua Komunitas Solidaritas Perempuan Sumbawa dan Komunitas Solidaritas Perempuan Mataram melakukan audiens bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang difasilitasi oleh Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan (Seknas SP), Kamis (26/11/2020) Via Zoom Metting.

Audiens ini meminta kepada Komnas HAM untuk meninjauan ulang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tantang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Hal ini karena banyaknya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan buruh migran pasca diterbitkannya kebijakan ini, sesuai pengalaman pendampingan kasus oleh SP Palu, SP Mataram dan SP Sumbawa.

Adanya kebijakan ini akan membatasi  hak atas kerja PRT Migran dan melanggar Prinsip Umum yang diatur dalam Pasal 1 Konvensi Migran 1990, yaitu prinsip non-diskriminasi serta pelaksanaan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 26 mengenai Perempuan Buruh Migran.

Saat dikonfirmasi Celebesta.com, Jumat (27/11/2020) Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu Ruwaida, S.H mengungkapkan, di tahun 2020 ini sedang melakukan upaya pendampingan terhadap 2 (dua) orang perempuan buruh migran yang bekerja di Arab Saudi dengan penempatan unprosedural.

“Penempatan secara unprosedural terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan ini, dengan kasus gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, pemerasan, penahanan dokumen, kekerasan psikis, bahkan indikasi trafficking,” jelas Ida sapaan akrabnya.

Ida juga menuturkan, upaya yang dilakukan SP Palu adalah melakukan advokasi secara nonlitigasi yaitu dengan melakukan pengaduan kasus ke BP2MI, Kementrian Luar Negeri dan Komnas HAM RI untuk memulangkan korban sampai ke Palu.

“Hasilnya, Komisioner HAM RI, M. Choirul Anam merespon baik pengaduan yang kami sampaikan. Beberapa kasus yang sudah disampaikan kita akan segera tangani dan ditindaklanjuti, dan kebijakan terkait Kepmen 260/2015 harus segera kita koreksi bersama,” pungkas Ida.

Sementara itu, Komisioner Pementauan dan Penyelidikan, Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi Celebesta.com, Jumat petang, melalui stafnya baru dapat memberikan keterangannya, Sabtu (28/11/2020) besok-red.

Reporter: Arman Seli

Editor: Redpel

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan