oleh

Penuhi Undangan Bawaslu Kota Palu, Begini Penjelasan Azman Asgar!

PALU – Celebesta.com, Setelah memenuhi undangan Bawaslu Kota Palu sebagaimana tertuang dalam  surat bernomor 259/K.ST-11/PM.06.02/XI/2020 Perihal Undangan Klarifikasi (Kemarin-red)  Azman Asgar Angkat Bicara.

“Saya menerima surat dari Bawaslu Kota Palu”, kata Azman saat dikonfirmasi Celebesta.com Rabu (11/11/2020).

“Surat itu adalah undangan klarifikasi, saya di minta Bawaslu Kota Palu untuk mengklarifikasi soal apa yang terjadi di Kelurahan Buluri, Ujuna dan Baru”, ungkap dia.

“Karena Relawan kami dilaporkan sehingga Bawaslu Kota Palu mengundang saya untuk  klarifikasi”, tegas dia.

“Harus dipahami relawan kami diduga melakukan praktek bagi-bagi sembako, padahal itu mempunyai legalitas dalam bentuk Surat Keputusan (SK)”, sambung dia.

Azman, Sekjend Relawan Koalisi Aristan-Wahyudin (KAWAN) itu mengatakan bahwa dirinya sudah  menyampaikan secara jernih di Bawaslu Kota Palu.

Menurutnya hal itu sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Nomor:195/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kota/IX/2020 tentang Standar Biaya Makan, Minum dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020.

“Artinya Relawan dalam masa kampanye boleh melakukan proses pembayaran seperti yang sudah diatur oleh KPU, yang terpenting besaran nilainya tidak boleh melewati aturan yang sudah ditetapkan”, urainya.

Menurutnya yang tidak boleh jika mengiming-imingi, atau memengaruhi pemilih dengan uang atau apapun.

Perlu juga diketahui, transportasi yang dikonversi menjadi sembako tersebut diserahkan ke struktur dan anggota relawan Aristan-Wahyuddin yang sudah mendapat legalitas SK, dan Relawan KAWAN yang sudah terdaftar di KPU pada saat pendaftaran Bakal Calon di KPU Kota Palu.

“Katakanlah seperti transportasi seratus ribu itu diatur, kemudian  diberikan snack dengan standar harga yang diatur seharga  lima belas ribu, kemudian kalau makanan jumlahnya tiga puluh ribu”, jelas dia.

Padahal menurut dia, kejadian tersebut tidak serumit yang diberitakan. “Lagi-lagi saya bilang bahwa surat dari Bawaslu Kota Palu itu sifatnya klarifikasi”, tuturnya.

Dalam hal ini, sambung dia, Bawaslu juga penting menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang independen.

“Relawan yang dilaporkan itu memiliki SK, hal itulah yang diklarifikasi di Bawaslu Kota Palu, bahwa benar yang dilaporkan adalah relawan KAWAN yang terdaftar di KPU”, lanjutnya.

“Relawan justru bingung, kok sudah ada SK tetapi masih di proses. Walaupun demikian, sebagai warga negara yang baik dan sebagai relawan Calon Walikota yang berkontestasi di Pilkada kita harus menghargai proses itu.

“Relawan tak perlu takut dan tetap semangat. tidak boleh kendor karena kita juga meyakini apa yang dikerjakan adalah hal yang benar”, ungkap dia.

Menurutnya yang tidak boleh jika dalam sembako ada stiker Calon Walikota atau tidak terdaftar sebagai relawan di KPU.

“Sembako yang beredar juga tidak ada kaitannya dengan Pasangan Calon (Paslon) itu murni dari swadaya relawan”, pungkas Azman. (Arm)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan