oleh

Migran Papua Minta Presiden Meninjau Kembali Kebijakan Perppu Otonomi Khusus Bagi Papua

MANOKWARI – Celebesta.com, Telah beredar rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Perppu).

Berdasarkan draf rancangan tersebut, nampak pemerintah lebih fokus melakukan perubahan pada aspek keuangan. Padahal di Parlemen juga telah didorong pembahasan RUU Perubahan Otonomi Khusus yang telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menanggapi adanya draf rancangan Perppu itu, Migran Papua sebagai sebuah platform yang mendorong penghormatan, pengakuan dan keberpihakan terhadap orang melanesia Papua meminta Presiden untuk meninjau kembali proses pembahasan Perppu tersebut.

Koordinator Migran Papua, Nerius Damianus Sai menyampaikan bahwa Perppu tersebut tidak menjawab apa yang diinginkan oleh orang Papua. Keuangan bukan satu-satunya kebijakan yang menjawab masalah otonomi khusus di Tanah Papua.

“Perppu tersebut tidak menjawab apa yang diinginkan oleh orang Papua. Keuangan bukan satu-satunya kebijakan yang menjawab masalah otonomi khusus di Tanah Papua”, tegas Koordinator Migran Papua, Nerius Damianus Sai saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/6/2020).

Lebih lenjut, menurut Damas sapaan akrbanya menyatakan bahwa terdapat masalah lain yang penting untuk dibahas dan dituangkan dalam Perubahaan Otonomi Khusus yaitu penguatan kewenangan dari Undang-Undang ini. Selama Undang-Undang ini terbit, kewenangan daerah dipangkas dan cenderung diambil alih oleh Pusat.

“Contoh pada sektor perizinan, izin masih diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan masih berpedoman pada Undang-Undang Sektoral bukan Undang-Undang Otonomi Khusus”, lanjutnya.

Sementara Inisiator Platform Migran Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa Perppu merupakan inisiatif eksekutif dan tidak melalui proses pembahasan di parlemen. Kebijakan ini cukup lemah dan tidak pro rakyat terutama oang asli papua.

“Kebijakan ini cukup lemah dan tidak pro rakyat terutama Orang Asli Papua”, ungkap Inisiator Platform Migran Papua, Sulfianto Alias.

Dalam Undang-Undang otsus itu sendiri ada mekanisme evaluasi dan perubahan undang-undang, seharusnya Pemerintah Pusat melihat ini. Oleh karena itu, Migran Papua hadir sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan terhadap orang asli Papua meminta Presiden untuk meninjau kembali Rancangan Perppu tersebut dan memprioritaskan evaluasi menyeluruh dan dialog dengan rakyat papua untuk mewujudkan Otsus yang lebih baik.

“Kami meminta Presiden untuk meninjau kembali Rancangan Perppu tersebut dan memprioritaskan evaluasi menyeluruh dan dialog dengan rakyat papua untuk mewujudkan Otsus yang lebih baik”, jelas Inisiator Platform Migran Papua itu.

Berdasarkan hal tersebut, Pertama kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pembahasan Perppu Otonomi Khusus bagi Papua dan fokus dalam melakukan evaluasi menyeluruh dan membangun dialog dengan rakyat Papua

Kedua, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat untuk memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Pusat untuk mendorong kebijakan otonomi khusus yang lebih baik

Ketiga, Gubernur Papua dan Papua Barat untuk segera melakukan percepatan penetapan anggota DPR Provinsi jalur otonomi khusus, sehingga anggotanya dapat mengawal kebijakan otonomi khusus itu. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan

1 komentar

  1. Saya sebagai oap optimis melihat pernyataan yang di sikapi oleh teman-teman pers saya sangat setuju karena rancangan undang-undang perpu tentang otsus jilid dua itu harus di laksanakan secara baik maka setidaknya proses tes yang di lakukan oleh pansel terhadap calon anggota DPRPB mekanisme jalur otsus ini harus segera di umumkan dalam waktu dekat sehingga mereka bisa sama – sama dengan anggota DPRD provonsi papua barat jalur pemilihan umum bersuara di parlemen .