oleh

Ketua PD LS-ADI Parimo: Semoga Eksekutif dan Legislatif Tak Ada yang Korupsi di Bulan Suci Ramadhan

PARIMO – Celebesta.com, Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia Kabupaten Parigi Moutong (PD LS-ADI Parimo), Idrus mengharapkan semoga eksekutif dan legislatif tak ada yang korupsi di Bulan Suci Ramadhan.

Sebagai bentuk giat rutinitas setiap tahunnya aksi puasa korupsi dan ramdhan berbagi yang sebagaimana tertuang dalam program kerja jangka panjang PD LS-ADI Parimo.

“Meski di dalam situasi pandemi virus corona tak menyurutkan niat kami tulus untuk terus berbagi,” ucap Ketua PD LS-ADI Parimo, kepada Celebesta.com, Kamis (21/05/2020).

“Terlepas dari itu kami pun berharap di bulan yang penuh berkah ini tidak ada oknum legislatif maupun eksekutif memanfaatkan kesempatan untuk melakukan Korupsi, mengingat begitu banyak anggaran yang dikucurkan untuk dialokasikan ke penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Kata dia, sekitar Rp 26 miliar anggran yang dipakai untuk Covid-19 di Kabupaten Parimo, tentunya harus diawasi bersama, bukan hanya DPRD Kabupaten Parimo tapi juga masyarakat harus ikut mengawasi.

Dalam momentum ini pula, Idrus menegaskan serta menuntut agar aktifitas tambang Kayuboko dan PT KNK di Moutong diberhentikan dan mendesak DPRD Kabupaten Parimo bersama Kepolisian untuk malakukan penutupan secara paksa.

Menurutnya, selain belum memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi, PT KNK sudah jelas-jelas melanggar surat peringatan pemberhentian sementara dari Gubernur Sulteng yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2020, sehingga ESDM kembali menerbitkn surat pemberhentian kembali.

“Ini yang kedua kalinya Pemerintah kita mengeluarkan surat pemberhentian aktifitas tambang PT KNK. Harusnya dari diterbitkan surat pemberhentian sementara yang pertama PT KNK tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan sebelum melengkapi beberapa persyaratan yang diberikan,” ungkapnya.

“Sudah tidak melengkapi syarat melanggar lagi. Ini sudah tidak bisa ditolerir harus diberikan sanksi, sebab surat peringatan dari Gubernur langsung dan wajib hukumnya harus dipatuhi,” tandasnya. (MLD)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan