JAKARTA – Celebesta.com, Sidang DPR mengenai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan secara daring atau online membuktikan kekhawatiran publik, yaitu rakyat kehilangan akses dan tidak bisa berpartisipasi. Hilangnya partisipasi publik berimplikasi serius yaitu tidak sahnya sidang-sidang yang berlangsung, sehingga dokumen apapun yang dihasilkan dalam proses tersebut juga menjadi tidak sah.
Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka. Pertama, yaitu warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda.
Kedua, ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali. Kondisi serupa juga dialami beberapa jurnalis yaitu dikeluarkan dari ruang online.
Atas kondisi tersebut, tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR. Apalagi, dalam sidang tersebut, seorang anggota DPR sempat mengatakan “jangan sampai dokumen yang kita bahas tersebar keluar, nanti menjadi perdebatan yang tidak perlu”.
“Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU yang akan menimpa mereka. Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu “masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir” yang terdengar saat sidang berlangsung,” ujar Asep Komarudin dari Greenpeace, salah satu lembaga yang tergabung dalam FRI melalui Siaran Pers, Senin (20/4/2020).
Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan dia dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom. Bahkan, admin (host) sidang online DPR tersebut kemudian memblokirnya sehingga tidak dapat kembali masuk ruang online.
“Apabila perlakuan DPR kepada publik tersebut disamakan dengan sidang di DPR/offline maka sama artinya DPR menutup pintu sidang dan/atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas,” ujarnya.
Penghilangan partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka tersebut jelas melanggar Pasal 96 UU 12 Tahun 2011. Dalam Pasal 96 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pasal 96 ayat (4) UU 12 Tahun 2011 menyatakan setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam kondisi krisis pandemi Covid-19, DPR juga belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas FRI menyatakan, Pertama Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja cacat hukum karena tidak melibatkan publik. Kedua, Tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya. (mk)







Komentar