oleh

Bupati Kebumen: Siap Hentikan Pemagaran Lahan Warga di Urutsewu

KEBUMEN – Celebesta.com, Kekerasan terhadap petani kembali terjadi di Urutsewu, Desa Brecong, Kebumen, Selasa (10/9/2019). Kejadian berawal pihak TNI melakukan pemagaran di atas tanah warga. Warga yang melihat aksi tersebut langsung berbondong-bondong ke lokasi untuk menghalau pemagaran sekitar pukul 08.00.

Sesampainya dilokasi, warga disuruh bubar dan dihadang oleh TNI bersenjata lengkap untuk menjaga pemagaran tersebut. Pihak TNI yang berjaga dilokasi sempat memukuli warga agar bubar.

Warga langsung bubar  dan sekitar pukul 10.00, warga menuju Kantor Bupati Kebumen untuk melaporkan kejadian tersebut. Menanggapi laporan dari warga, Bupati Kebumen Yazid Mahfud mengatakan siap menghentikan pemagaran yang ada di Urutsewu khususnya Desa Brecong.

“Siap menghentikan pemagaran yang ada di Urutsewu khususnya Desa Brecong”, ujar Bupati Kebumen, Yazid Mahfud.

Setelah dari kantor Bupati, warga berkumpul di pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren dan warga mengalami luka-luka divisum di Puskesmas Buluspesantren diantaranya, yaitu Wiwit Herwanto (30), Imam Suryadi (25), Haryanto (38), Edi Afandi (32), Supriyadi (40), Wawan (26), Manto (34), Partunah (42), Saikin (53), Sartijo (52), Sartono (45), Wadi (27), Tolibin (30), Sumarjo (70), Martimin (35), dan Saryono (34).

Sementara Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn yang sejak siang mendampingi ratusan warga Urutsewu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen serta di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren menyayangkan kejadian kekerasan tersebut.

“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu”, jelas Teguh Purnomo.

Teguh berharap kejadian tahun 2011 lalu tidak terulang lagi, di mana rakyat dikriminalkan oleh TNI sehingga ada beberapa yg masuk penjara. “Kejadian hari ini jelas bahwa ada oknum TNI yang main hakim sendiri dengan memukuli 16 warga masyarakat, sehingga mereka harus diproses secara pidana”, tandasnya. (mk

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan