oleh

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan atas SK Menhut Merubah Kawasan Hutan Jadi APL

Celebesta.com – MERAUKE, Pada 10 Februari 2026 lalu, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan upaya administratif keberatan atas Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.

SK 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, atas dasar itu Tim Advokasi Solidaritas Merauke menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua SK tersebut. Sebelumnya tanggal 13 Januari 2026 Kementerian Kehutanan memberikan kedua SK tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini. Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat”, ungkap Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke melalui keterangan persnya, Kamis (12/02/2026).

Lanjutnya, kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte, mereka dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

“Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami”, jelas Albertus Tenggare salah satu perwakilan Masyarakat Adat Wambon Kenemopte.

Sementara itu, menurut Tigor Hutapea, Kuasa Hukum Pemohon Keberatan, SK 591 dan 430 mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.

“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup”, ungkap Tigor Hutapea.

Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak Orang Asli Papua. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan