oleh

Hipmos: 565.270 Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Siap Diusulkan untuk Penetapan

Celebesta.com – MANOKWARI, Gerakan Masyarakat sipil yang terdiri dari Perkumpulan Panah Papua, Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos) dan Koalisi Pemuda Teluk Bintuni menginisasi hal baik tentang Advokasi Pengakuan Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurut Ketua Hipmos, Piter Masakoda bahwa inisiasi ini telah dimulai sejak Tahun 2024 melalui program Amankan Tanah dan Hutan Papua (AMAHUTA) bersama Foker LSM Papua dan Samdhana Institute.

“Pemetaan Suku Moskona sangat penting untuk kita mengetahui luas wilayah moskona itu sendiri. Pemetaan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat Suku Moskona yang mencakup Sembilan Distrik dan 80 Kampung dengan total yang terdaftar sementara sebanyak 47 Marga”, jelas Piter Masakoda melalui keterangan persnya, Senin (06/10/2025).

Piter mangatakan bahwa proses pemetaan Wilayah Adat Suku Moskona melalui beberapa tahap yang dimulai sejak pertengahan Tahun 2024 dengan Sosialisai, Lokakarya, Kunjungan Lapangan hingga saat ini kita sudah menyelesaikan proses kesepakatan batas.

“Tahun 2024, kami telah memfasilitasi kesepakatan batas antara Suku Moskona dengan suku tetangga yaitu Suku Sough dan Sebyar. Sekarang kami juga telah memfasilitasi kesepakatan batas antara Suku Moskona dengan Suku Maysomara, Ireres, Mpur dan Meyah dengan luasan total yang telah disepakati dan siap diusulkan seluas 565.270 Hektar”, ungkap Piter.

Lebih lanjut, Ruben C. Frasa merupakan Ketua Koalisi Pemuda Teluk Bintuni menyampaikan bahwa dokumen usulan kerja sama Hipmos dan Panah Papua melakukan pemetaan dari suku tetangga yang ada. Apa yang kita laksanakan sejak awal, kita tetap akan mendorong kepada Pemrintah Kabupaten Teluk Bintuni dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengakomodir pengakuan hak masyarakat adat.

“Harapan kami bahwa pengakuan MHA Suku Moskona bisa kami dapatkan pada saat Musyawarah Besar Suku Moskona yang direncanakan dihelat pada Bulan Oktober 2025”, harap Ruben.

Ruben menegaskan bahwa Panitia MHA dapat melakukan verifikasi setelah kami menyerahkan dokumen usulan kepada Pemerintah Daerah sehingga pada momen Musyawarah Besar Suku Moskona Bupati Teluk Bintuni dapat menyerahkan SK Pengakuan kepada MHA Suku Moskona sebagai salah satu penghargaan kepada Suku Moskona yang sudah berjuang untuk membawa nama baik Kabupaten Teluk Bintuni dari tujuh suku yang ada di Kabupaten tersebut.

Kami mengajak mitra kerja yang ingin berkolaborais untuk turut mendukung terselenggaranya Mubes Suku Moskona sehingga event ini dapat menghasilkan Keputusan yang berdampak positif kepada Masyarakat adat Suku Moskona dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami juga membuka kerja sama dengan mitra untuk mendukung melanjuitkan pemetaan partisipatif wilayah adat yang saat ini kita jalankan. Masih banyak komunitas Marga yang belum dilakukan identifikasi sehingga perlu dukungan berbagai pihak untuk melanjutkan inisiatif baik ini”, ajak Ruben.

Menurut Ruben, untuk Tahun depan (2026) merencanakan pemetaan partisipatif di wilayah wilayah marga seperti identifikasi wilayah adat Marga Mosror, Aisnak dan Mesyem.

Sementara itu, Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua menjelaskan bahwa Suku Moskona saat ini sedang terancam eksistensinya akibat adanya klaim negara atas tanah dan hutan secara sepihak. Klaim ini bisa dengan berbagai cara seperti klaim Kawasan hutan negara tanpa persetujuan oleh Masyarakat adat.

Dengan tuntasnya pemetaan partisipatif ini maka tahap selanjutnya adalah Masyarakat Adat Suku Moskona menyiapkan dokumen usulan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan subyek masyarakat adatnya.

“Harapannya wilayah adat Suku Moskona dapat terlindungi dan selanjutnya mereka akan berjuang untuk merebut kembali hak Kelola tanah dan sumber daya alam milik mereka sehingga mereka bisa berdaulat atas tanah dan sumber daya alam yang dimiliki”, tutupnya. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan