Celebesta.com – PONTIANAK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Kalbar), Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyelenggarakan “Share Learning Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Barat” pada tanggal 28-29 Maret di Pontianak.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas LHK Kalbar, Dinas LH dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dari Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sintang dan Kabupaten Ketapang.
Sementara Komunitas yang hadir telah mendapat pengakuan Masyarakat Adat, wilayah adat dan penetapan hutan adatnya, yaitu Komunitas Adat Iban Menua Sungai Utik (Kapuas Hulu) dan Komunitas Adat Ketemenggungan Tae (Sanggau).
Pak Remang dari Sungai Utik yang juga Kepala Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu menyampaikan pengalaman dan pembelajaran perjuangannya dalam proses pengakuan Masyarakat Adat, wilayah adat dan penetapan hutan adat.
Menurutnya, dukungan dari banyak pihak CSOs dan kerjasama dengan Pemda Kapuas Hulu yang memungkinkan terwujudnya pengakuan Masyarakat Adat, wilayah adat serta penetapan hutan adat.
Kata pak Remang, saat ini Komunitas Iban Menua Sungai Utik fokus pada upaya-upaya pemberdayaan dan mengelola wilayah adat serta hutan adatnya.
Lebih lanjut, Ketua BPH AMAN Kapuas Hulu, Sutomo Manna, menyampaikan proses penguatan ekonomi Masyarakat Adat di Menua Sungai Utik melalui pengelolaan komoditi hasil hutan, seperti pengolahan buah mawang, tengkawang, kopi dan lainnya.
“Untuk penguatan pengetahuan generasi muda dan anak-anak tentang adat dan kebudayaan Iban Menua Sungai Utik melalui Sekolah Adat Temenggung Judan,” kata Tomo sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Kamis (31/3/2022).
Pak Kihon dari mitra pendamping komunitas Kabupaten Melawi menyampaikan proses-proses pendampingan di tingkat komunitas, dialog dengan Pemda Melawi, bahkan memfasilitasi diskusi dengan Kementerian LHK di Jakarta. Kolaborasi mendorong Perda MHA di Melawi menjadi upaya penting yang dilakukan bersama Pemda dan DPRD Melawi.
Diskusi dan studi banding Pemda dan DPRD Melawi diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan pembelajaran dari wilayah adat di Indonesia. Selanjutnya koordinasi untuk implementasi Perda MHA juga dilakukan dengan OPD di Kabupaten Melawi, KPH Wilayah Melawi dan Provinsi Kalimantan Barat.
“Tantangan pengakuan MHA dan Hutan Adat karena adanya overlap ijin dengan wilayah adat, dan juga kawasan konservasi. Selain itu, masih banyak wilayah adat yang belum dipetakan,” ujar Kihon.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Bapak H. Ir. Adi Yani., M.H dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung proses percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA, serta penetapan hutan adat karena hal ini sesuai dengan visi-misi Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Kadis LHK juga menekan kerjasama bersama mitra pembangunan (CSOs/CBO) di Kalimantan Barat untuk memperkuat proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA dan juga penetapan hutan adatnya.
“Program dan kerjasama penguatan pemberdayaan ekonomi terutama dari hasil hutan bukan kayu. Dinas LHK Povinsi Kalbar juga mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui skema jasa lingkungan dan isu perubahan iklim,” ungkap Anita, Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat (RPM) DLHK Kalbar.
Dalam sesi pembukaan acara, Kepala BRWA Pusat, Kasmita Widodo menyampaikan ada tiga hal penting dalam proses percepatan pengakuan dan pemberdayaan masyarkat adat, yaitu kelembagaan, kapasitas tim kerja, dan anggaran. Kondisi dan bentuknya sangat beragam di berbagai daerah. Ada yang bentuknya sebagai Panitia MHA yang fungsinya fokus pada pengakuan MHA.
“Beberapa juga punya kewenangan yang lebih luas sampai pemberdayaan, seperti Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) di Kabupaten Malinau dan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GMTA) di Kabupaten Jayapura. Kondisi anggaran untuk program pengakuan MHA di Pemda juga sangat terbatas. Kolaborasi pemda, oganisasi masyarakat sipil dan komunitas adat perlu diperkuat pada tingkat provinsi dan kabupaten,” jelas Kasmita Widodo.
Untuk mendukung percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA, serta penetapan Hutan Adat melalui penyediaan data dan informasi, maka AMAN Kalbar, LBBT, dan BRWA menyampaikan data dan informasi status pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas LHK.
Katanya, data tersebut juga disampaikan kepada Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi dan Sekadau. Peta-peta wilayah adat yang dihasilkan dari proses fasiltasi organisasi masyarakat sipil seperti PPSDAK Pancur Kasih, AMAN Kalbar, LBBT, Walhi Kalbar dan lembaga lainnya di Kalimantan Barat.
Selanjutnya pelengkapan dan standardisasi data spasial dan sosial melalui proses registrasi dan verifikasi peta wilayah adat oleh BRWA bersama organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat. Pada bagian akhir acara ini telah disusun rencana kerja bersama dalam bentuk indikasi program dan kegiatan di provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Agustinus Agus menyampaikan ada 8 unit Perda di 8 Kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan MHA. Implementasi dari Perda tersebut sudah ada 31 unit SK Bupati di 6 Kabupaten yang secara khusus mengakui keberadaan MHA dan wilayah adat dengan total luas wilayah adat 529.041,25 hektar, dengan potensi hutan adat 229.883,90 hektar.
“Ada 11 unit SK MenLHK tentang penetapan hutan adat di 5 Kabupaten dengan luas total 18.271,30 hektar. Di Kalbar ini berdasarkan peta PIAPS ada 1 juta hektar perhutanan social. Kerja-kerja kolaborasi, sinergisitas antara Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) dengan mitra pendamping dan masyarakat adat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan target pengakuan hutan adat di Kalimantan Barat,” tutup Agus. */mk)






Komentar