Celebesta.com – MAMUJU, Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan Pasangan suami istri Lel. “HA” (28) dan Per. “EN” (30) yang merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Menurut informasi dari Dir Narkoba Kombes Pol Alpen, Senin (1/3/2021), Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas personil Subdit 3 mendapatkan informasi dari Masyarakat jika kedua pasutri ini kerap menjemput shabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk diedarkan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Berbekal informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari selasa (16/02/21) kedua pasutri ini berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan Shabu di dalam bola lampu yang kemudian disimpan dalam tas berwarna merah yang diletakkan di lemari piring.
“Pasutri ini sering menjemput shabu di Palu kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan dan modus yang digunakan adalah menyembunyi shabu dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring,” urai Kombes Pol Alpen melalui keterangan persnya.
“Dalam melakukan aksinya, Lel. “HA” sendiri yang menjual shabu kemudian hasil penjualan diserahkan ke istrinya Per. “EN”, terkadang juga Per. “EN” sendiri yang melakukan penjualan ketika suaminya tidak ada,” jelas Dir Narkoba.
Selain mengamankan Pasutri, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 unit Handphone, uang tunai senilai 300.000 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput shabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara. (Unding)
Komentar